kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Pengusaha Sebut Pencabutan PPKM akan Jadi Angin Segar Perekonomian 2023


Rabu, 28 Desember 2022 / 19:22 WIB
Pengusaha Sebut Pencabutan PPKM akan Jadi Angin Segar Perekonomian 2023
ILUSTRASI. Wacana pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih dalam pembahasan pemerintah.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih dalam pembahasan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, hasil kajian yang akan menentukan nasib PPKM saat ini masih dalam proses.

Ia mengungkapkan, kajian tersebut baru akan selesai kemungkinan minggu ke-3 Januari 2023.

Baca Juga: Menakar Dampak Penghentikan PPKM Terhadap Ekonomi Indonesia

Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, kebijakan pencabutan PPKM akan memberikan sentimen positif terhadap perekonomian secara umum. Pasalnya, kegiatan ekonomi akan berbanding lurus dengan pergerakan orang.

"Di tengah ancaman ekonomi di sisi inflasi dan pelemahan daya beli masyarakat, kebijakan ini akan menjadi angin segar ekonomi memasuki tahun 2023," kata Ajib, Rabu (28/12).

Meski begitu, Airlangga belum dapat memberikan kepastian kapan PPKM akan dicabut. Hanya saja nantinya pengumuman tersebut akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sendiri.

Baca Juga: Pencabutan PPKM Tunggu Hasil Kajian Kemenkes

"Nanti diumumkan sendiri oleh presiden. Nanti kita tunggu saja," kata Airlangga.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, rencana pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) harus menunggu kajian matang. Menurutnya, penentuan status PPKM harus disadari oleh kajian dan data yang detil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×