Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
"Oleh karena itu, koordinasi ke daerah dan pengawasan pelaksanaan peraturan menteri ini harus dilakukan secara optimal," jelas Shinta.
Asal tahu saja pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Dalam beleid itu PSBB diharuskan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Baca Juga: Terdampak wabah virus corona, begini penjelasan Jasa Marga (JSMR)
Kemudian pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Meski begitu ada sejumlah sektor pekerjaan yang dikecualikan. Antara lain adalah yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan.
Begitu juga bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Baca Juga: Rasio kesembuhan Covid-19 di Indonesia capai 7% tapi kematian masih tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News