kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.869   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.180   -15,38   -0,21%
  • KOMPAS100 1.103   -3,42   -0,31%
  • LQ45 875   -1,81   -0,21%
  • ISSI 219   -0,87   -0,40%
  • IDX30 447   -1,42   -0,32%
  • IDXHIDIV20 538   -2,95   -0,54%
  • IDX80 127   -0,35   -0,27%
  • IDXV30 135   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 149   -0,54   -0,36%

Pengusaha minta PSBB diterapkan konsisten dari pemerintah pusat hingga daerah


Minggu, 05 April 2020 / 18:00 WIB
Pengusaha minta PSBB diterapkan konsisten dari pemerintah pusat hingga daerah
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani. Pengusaha minta PSBB diterapkan konsisten dari pemerintah pusat hingga pemda. (Kontan/Lidya Yuniartha)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha meminta agar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) diterapkan secara konsisten.

Kebijakan tersebut harus berjalan sama dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Bila penerapan PSBB tersebut bisa konsisten maka ekonomi masih bisa berjalan.

Baca Juga: Tarif PPh Badan turun menjadi 22% pada 2020, begini mekanismenya dalam SPT

"Bila aturan ini dijalankan dengan konsisten di semua level pemerintahan, aturan ini bisa menjamin kegiatan ekonomi kita tetap berjalan," ujar Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (5/4).

Kegiatan ekonomi minimal dapat menutupi kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu kegiatan ekonomi yang masih bertahan juga dapat melayani permintaan global yg masih ada di tengah penyebaran Covid-19 di berbagai negara.

Shinta bilang saat ini aturan tersebut belum berjalan secara konsisten dari pemerintah pusat hingga daerah. Hal itu terlihat dari masih banyaknya daerah yang mengambil keputusan sendiri untuk menutup akses wilayah atau lockdown.

"Masalah seperti ini yang harus diperhatikan dan dibenahi pemerintah pusat karena kegiatan ekonomi tidak ada yang stand alone (berdiri sendiri)," terang Shinta.

Baca Juga: Studi buktikan, 1 dari 4 orang yang terinfeksi corona tak merasakan gejala

Padahal bergeraknya ekonomi memerlukan konektivitas dan infrastruktur hingga level pemerintahan terkecil. Bila ada ketidaksamaan antara pemerintah pusat dan daerah akan ada kesulitan menggerakkan ekonomi di suatu daerah.

"Oleh karena itu, koordinasi ke daerah dan pengawasan pelaksanaan peraturan menteri ini harus dilakukan secara optimal," jelas Shinta.

Asal tahu saja pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Dalam beleid itu PSBB diharuskan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. 

Baca Juga: Terdampak wabah virus corona, begini penjelasan Jasa Marga (JSMR)

Kemudian pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Meski begitu ada sejumlah sektor pekerjaan yang dikecualikan. Antara lain adalah yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan.

Begitu juga bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Baca Juga: Rasio kesembuhan Covid-19 di Indonesia capai 7% tapi kematian masih tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×