Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperketat masuknya produk-produk impor. Salah satunya dengan pengenaan bea masuk yang tinggi.
Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia, Wisnu W. Pettalolo memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana peningkatan bea masuk sejumlah komoditas hingga 200%.
Wisnu mengatakan terkait adanya pernyataan tentang produk impor yang membanjiri pasar, Kadin berharap pemerintah dapat menelaah lebih lanjut terkait jenis produk maupun jalur barang impor.
Kadin berharap jalur masuk barang impor ilegal yang marak masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas.
Oleh karenanya, ia merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan.
Baca Juga: Kebijakan Anti Dumping Dinilai Belum Menjawab Persoalan di Industri Tekstil
Wisnu mengimbau agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, tetap mendukung semangat fasilitasi perdagangan dan Iklim kemudahan berusaha, sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga.
Dirinya mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong.
Di saat bersamaan, pemerintah perlu memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik.
Selain itu, Kadin Indonesia juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini.
"Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor," kata Wisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontan, Rabu (3/7).
Kadin menghimbau agar Kementerian Perdagangan juga K/L terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan ini, guna penyempurnaan kebijakan.
"Kadin Indonesia menghimbau agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari," kata Wisnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News