kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengusaha Minta Insentif Pajak untuk Pekerja, Kemenkeu Masih Irit Bicara


Kamis, 31 Oktober 2024 / 17:55 WIB
Pengusaha Minta Insentif Pajak untuk Pekerja, Kemenkeu Masih Irit Bicara
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu.Pengusaha meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan kembali insentif PPh 21 DTP kepada pekerja, khususnya di sektor padat karya.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Asosiasi Pengusaha Indo (Apindo) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan kembali insentif pajak penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada pekerja, khususnya di sektor padat karya.

Insentif tersebut sebenarnya sudah pernah diberikan oleh pemerintah pada saat pandemi Covid-19.

Namun, tidak diperpanjang seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Kaji Insentif PPh 21 untuk Pekerja

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu memilih irit bicara pada saat ditanya awak media mengenai kebijakan insentif tersebut.

Febrio juga tidak menjelaskan apakah Kementerian Keuangan akan mengabulkan permintaan pengusaha atas pemberian insentif PPh 21 DTP untuk pekerja.

"Nanti ya," ujar Febrio singkat sembari meninggalkan awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (31/10).

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mendorong pemerintah untuk tetap memberikan insentif tersebut.

Baca Juga: Pengusaha Desak Sri Mulyani Kembali Berikan Insentif PPh 21 untuk Karyawan

Menurutnya, pemberian insentif PPh 21 DTP sangat diperlukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

"Tetap perlu diberikan mengingat kita mengalami penurunan daya beli yang kronis, insentif ini diharapkan dapat memperbaiki daya beli masyarakat," kata Wijayanto kepada Kontan.co.id, Kamis (31/10).

Namun, mengingat kondisi fiskal yang sedang sulit, maka insentif tersebut perlu diprioritaskan kepada masyarakat berpenghasilan menengah hingga bawah dengan ketepatan sasaran implementasinya yang perlu diawasi.

"Threshold minimal bebas pajak perlu dinaikkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×