Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indo (Apindo) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan kembali insentif pajak penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada pekerja, khususnya di sektor padat karya.
Insentif tersebut sebenarnya sudah pernah diberikan oleh pemerintah pada saat pandemi Covid-19.
Namun, tidak diperpanjang seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Kaji Insentif PPh 21 untuk Pekerja
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu memilih irit bicara pada saat ditanya awak media mengenai kebijakan insentif tersebut.
Febrio juga tidak menjelaskan apakah Kementerian Keuangan akan mengabulkan permintaan pengusaha atas pemberian insentif PPh 21 DTP untuk pekerja.
"Nanti ya," ujar Febrio singkat sembari meninggalkan awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (31/10).
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mendorong pemerintah untuk tetap memberikan insentif tersebut.
Baca Juga: Pengusaha Desak Sri Mulyani Kembali Berikan Insentif PPh 21 untuk Karyawan
Menurutnya, pemberian insentif PPh 21 DTP sangat diperlukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
"Tetap perlu diberikan mengingat kita mengalami penurunan daya beli yang kronis, insentif ini diharapkan dapat memperbaiki daya beli masyarakat," kata Wijayanto kepada Kontan.co.id, Kamis (31/10).
Namun, mengingat kondisi fiskal yang sedang sulit, maka insentif tersebut perlu diprioritaskan kepada masyarakat berpenghasilan menengah hingga bawah dengan ketepatan sasaran implementasinya yang perlu diawasi.
"Threshold minimal bebas pajak perlu dinaikkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News