kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkeu Sebut Sembilan Pemda Sudah Beri Insentif Pajak Hiburan, Ini Daftarnya


Kamis, 11 Juli 2024 / 16:28 WIB
Kemenkeu Sebut Sembilan Pemda Sudah Beri Insentif Pajak Hiburan, Ini Daftarnya
ILUSTRASI. Sejumlah warga menikmati hiburan berbagai jenis hiburan di Dunia Fantasi, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Minggu (13/03).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sudah ada beberapa pemerintah daerah (pemda) yang memberikan insentif fiskal pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan, sudah ada sembilan pemda yang telah memberikan insentif PBJT hiburan tertentu, yakni terdiri atas delapan kabupaten dan satu kota.

Luky memerinci, daerah tersebut di antaranya Kabupaten Bangli, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar. 

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Pungutan Pajak Mandi Uap/Spa Bukan Pajak Berganda

"Hingga sampai dibacakan keterangan presiden ini telah terdapat pemerintah daerah yang menerapkan pasal 101 UU HKPD dengan memberikan insentif fiskal pada wajib pajak," kata Luky dalam Sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/7).

Untuk diketahui, merujuk Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Hal ini telah ditegaskan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13/1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DaeraH DKI Jakarta dan bupati/walikota. 

Alhasil, kepala daerah memiliki kewenangan yang dibenarkan UU HKPD untuk mengurangi tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang rentang tarifnya 40%-75%. 

Baca Juga: Kemenkeu Dorong Investasi Batam Lewat Kawasan Perdagangan Bebas dan KEK

Insentif tersebut dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi obyek pajak, untuk melindungi usaha mikro dan untuk mendukung program prioritas daerah atau nasional.

Kemudian, insentif tersebut juga diberikan dengan memperhatikan kepatuhan membayar wajib pajak dalam dua tahun terakhir, kesinambungan usaha wajib pajak, kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak terhadap ekonomi daerah dan lapangan kerja, dan faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×