kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.271   65,00   0,40%
  • IDX 6.876   10,66   0,16%
  • KOMPAS100 998   -0,60   -0,06%
  • LQ45 763   -0,94   -0,12%
  • ISSI 226   0,06   0,03%
  • IDX30 393   0,14   0,04%
  • IDXHIDIV20 454   -1,05   -0,23%
  • IDX80 112   -0,15   -0,13%
  • IDXV30 113   -0,44   -0,38%
  • IDXQ30 127   -0,03   -0,02%

Pengusaha Migas Sulit Penuhi Baku Mutu Limbah


Jumat, 18 Juni 2010 / 10:20 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kalangan pengusaha minyak dan gas bumi (migas) alias Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) kesulitan dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, untuk memenuhi standar baku mutu limbah yang disyaratkan beleid itu, mereka membutuhkan dana yang cukup besar.

Kepala Divisi Penunjang Operasi Badan Pengelola Usaha Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Sinang Bulawan menyatakan, UU yang berlaku efektif mulai April 2010 ini mensyaratkan penurunan suhu limbah baku perminyakan dari 45ºC menjadi 40ºC. Nah, untuk mencapai angka itu, diperlukan tambahan aplikasi teknologi senilai sekitar US$ 100 juta. Selain itu, "Juga butuh waktu dua hingga lima tahun agar pengusaha bisa menyesuaikan dengan aturan itu," katanya kemarin (17/6).

Menurut Sinang, banyak KKKS yang belum dapat memenuhi ketentuan baku mutu limbah sesuai dengan perintah UU No. 32/2009 itu. Cuma, ia tidak mengungkap nama perusahaan-perusahaan itu. Yang jelas, "Produksi minyak mentah mereka mencapai 387.188 barel per hari," ungkap Sinang.

Asisten Deputi Urusan Pengembangan Peraturan Perundang-Undangan dan Perjanjian Internasional Kementerian Negara Lingkungan Hidup Yazid Nurhuda mengatakan, khusus pelanggaraan baku mutu pencemaran, emisi, air limbah, dan lingkungan tidak langsung kena sanksi pidana. Tapi, mereka akan terkena sanksi administrasi lebih dulu. Nah, "Ada tujuh KKKS yang sudah kami kenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis," ujar dia.

Ketujuh KKKS ini wajib untuk berkomitmen memperbaiki baku Tmutu limbahnya. "Tidak ada batasan waktu, tergantung komitmen mereka saja siapnya kapan, antara perusahaan satu dan lainnya berbeda," kata Yazid. Namun, ia tidak menyebut nama-nama perusahaan itu

Yazid menjelaskan, ada empat tingkatan sanksi administrasi untuk KKKS yang melanggar baku mutu limbah. Pertama teguran tertulis. Kedua, paksaan pemerintah. Ketiga, pembekuan izin dan keempat, pencabutan izin.

Sanksi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, serta penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi. Bentuk lain adalah pembongkaran, penyitaan, dan penghentian sementara seluruh kegiatan yang ditujukan untuk menghentikan pelanggaran dan melakukan pemulihan.

Yang menarik, menurut Direktur Eksekutif Cides Rohmad Hadiwijoyo, sebenarnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi standar baku mutu lingkungan tidak telalu besar, apalagi sampai US$ 100 juta. Dengan menggunakan gas karbon dioksida (CO2) murni, KKKS akan bisa menekan derajat suhu buangan air limbah mereka.

Caranya, CO2 murni disuntikkan ke dalam sumur minyak. Pengembangan teknologi ini cuma perlu investasi US$ 15 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×