kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pengusaha kaji Perma tindak pidana korporasi


Senin, 02 Januari 2017 / 23:50 WIB
Pengusaha kaji Perma tindak pidana korporasi


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kalangan penugusaha keberatan atas terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Mereka menilai kebijakan itu tidak adil karena kejahatan yang dilakukan satu individu dalam perusahaan menjadi tanggungan seluruh pekerja.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengatakan, saat ini pihaknya belum memutuskan sikap karena tengah melakukan pendalaman dan konsolidasi dari seluruh anggota Kadin. "Masih dikonsolidasikan dahulu, karena aturan ini muncul diakhir tahun lalu," kata Shinta, Senin (2/1).

Sekadar catatan, dalam Perma itu nantinya bisa menjerat suatu korporasi yang diketahui menjadi bagian dari tindakan pidana korupsi. Model penjeratannya, bisa dengan pengenaan denda dan juga penyitaan aset.

Orang yang berada di balik korporasi itu, termasuk pihak yang mengendalikannya, juga akan bisa dipidana. Korporasi dalam penjeratan pidana ini menjadi subjek hukum. Melalui perma tersebut, diatur tentang tata cara penjeratan korporasi yang berbeda dengan cara penjeratan pihak individu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×