kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.613   22,00   0,13%
  • IDX 6.948   115,61   1,69%
  • KOMPAS100 1.006   18,58   1,88%
  • LQ45 780   15,05   1,97%
  • ISSI 221   2,39   1,10%
  • IDX30 405   7,65   1,93%
  • IDXHIDIV20 477   9,48   2,03%
  • IDX80 113   1,82   1,63%
  • IDXV30 116   1,59   1,39%
  • IDXQ30 132   2,92   2,26%

Pengusaha kaji Perma tindak pidana korporasi


Senin, 02 Januari 2017 / 23:50 WIB
Pengusaha kaji Perma tindak pidana korporasi


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kalangan penugusaha keberatan atas terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Mereka menilai kebijakan itu tidak adil karena kejahatan yang dilakukan satu individu dalam perusahaan menjadi tanggungan seluruh pekerja.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengatakan, saat ini pihaknya belum memutuskan sikap karena tengah melakukan pendalaman dan konsolidasi dari seluruh anggota Kadin. "Masih dikonsolidasikan dahulu, karena aturan ini muncul diakhir tahun lalu," kata Shinta, Senin (2/1).

Sekadar catatan, dalam Perma itu nantinya bisa menjerat suatu korporasi yang diketahui menjadi bagian dari tindakan pidana korupsi. Model penjeratannya, bisa dengan pengenaan denda dan juga penyitaan aset.

Orang yang berada di balik korporasi itu, termasuk pihak yang mengendalikannya, juga akan bisa dipidana. Korporasi dalam penjeratan pidana ini menjadi subjek hukum. Melalui perma tersebut, diatur tentang tata cara penjeratan korporasi yang berbeda dengan cara penjeratan pihak individu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×