Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kalangan penugusaha keberatan atas terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Mereka menilai kebijakan itu tidak adil karena kejahatan yang dilakukan satu individu dalam perusahaan menjadi tanggungan seluruh pekerja.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengatakan, saat ini pihaknya belum memutuskan sikap karena tengah melakukan pendalaman dan konsolidasi dari seluruh anggota Kadin. "Masih dikonsolidasikan dahulu, karena aturan ini muncul diakhir tahun lalu," kata Shinta, Senin (2/1).
Sekadar catatan, dalam Perma itu nantinya bisa menjerat suatu korporasi yang diketahui menjadi bagian dari tindakan pidana korupsi. Model penjeratannya, bisa dengan pengenaan denda dan juga penyitaan aset.
Orang yang berada di balik korporasi itu, termasuk pihak yang mengendalikannya, juga akan bisa dipidana. Korporasi dalam penjeratan pidana ini menjadi subjek hukum. Melalui perma tersebut, diatur tentang tata cara penjeratan korporasi yang berbeda dengan cara penjeratan pihak individu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News