kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,46   -25,27   -2.62%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perma korporasi yang korupsi akhirnya diteken


Rabu, 28 Desember 2016 / 11:32 WIB
Perma korporasi yang korupsi akhirnya diteken


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah menyelesaikan peraturan MA (Perma) tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi. Hal itu dijelaskan Hatta Ali, ketua MA, Rabu (28/12) dalam pertemuan dengan media.

Perma yang selanjutnya akan diproses di Kemenkumham untuk diundangkan ini, diberi nomor Perma No. 13 tahun 2016. ”Selama ini kita tahu denda kepada korporasi sudah diatur, tetapi bagaimana caranya, belum. Tentu korporasi tidak dapat dikenakan hukuman badan, untuk itu dikenakan hukuman denda. Bagaimana cara mempidana korporasi dan bagaimana kemungkinan-kemungkinan menyalahi pengenaan denda sudah diatur dlm perma No. 13/2016 ini," tutur Hatta.

Terbitnya Perma ini disambut baik oleh penegak hukum, utamanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri Diansyah, juru bicara KPK menuturkan dengan hadirnya Perma ini, terutama KPK, lebih leluasa menindak korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi. Pasalnya sampai sekarang tak satupun korporasi yang bisa dijerat lembaga anti rasuah ini lantaran keterbatasan mekanisme.

Padahal, KPK sebenarnya bisa menjerat dengan Pasal 20 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor maupun undang-undang perubahannya. "Misalnya kasus soal kehutanan dan kasus-kasus lain yang kerugiannya sangat besar," kata Febri, Selasa (27/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×