kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengusaha ingin DItjen Pajak lebih bersahabat


Kamis, 23 November 2017 / 21:32 WIB
Pengusaha ingin DItjen Pajak lebih bersahabat


Reporter: Siti Rohmatulloh | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menjelang pergantian Direktur Jenderal pajak akhir bulan ini, banyak harapan dan pekerjaan rumah yang menunggu untuk dipenuhi.

Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), mewakili para pengusaha berharap ke depannya Direktorat Jenderal pajak (DJP) menjadi lebih bersahabat dengan pengusaha. Menurutnya, yang terpenting adalah DJP jangan terlalu banyak membuat peraturan yang kurang bersahabat dengan pengusaha.

Ia menambahkan, DJP juga harus mulai lebih fokus untuk melakukan ekstensifikasi, mencari tax payer baru yang belum melakukan pembayaran pajak. "Fokuskan di sana supaya ada keadilan," kata Suryadi.

Selain itu sistem yang sedang dipersiapkan DJP pun diharapkan lekas rampung agar segera dapat menjaring pengusaha yang belum membayar pajak.

Pajak di negara ini dinilai cukup tinggi untuk para pengusaha. Maka perlu ada studi banding ke negara lain.

Negara lain memberlakukan tarif pajak yang rendah termasuk untuk pajak penghasilan (PPh). DJP juga perlu mempertimbangkan kembali tarif yang kompetitif agar pengusaha tidak melakukan transfer pricing dan membuat perusahaan di luar negeri serta mengurangi pembayaran pajaknya.

Terakhir, pajak diharapkan tidak menjadi momok bagi pengusaha dan investor. "Ini perlu usaha yang berat," kata Suryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×