kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Perpres pengadaan terbit, Ditjen Pajak punya sistem administrasi yang lebih gahar


Senin, 14 Mei 2018 / 22:13 WIB
Perpres pengadaan terbit, Ditjen Pajak punya sistem administrasi yang lebih gahar
ILUSTRASI. SPT TAHUNAN PAJAK


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dengan perpres ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah dapat restu untuk membeli sistem teknologi informasi (TI) atau sistem core tax baru.

Dalam berkas yang diterima Kontan.co.id, Senin (14/5), perpres ini ditetapkan oleh presiden pada 3 Mei 2018. Presiden menyatakan bahwa pembaruan sistem administrasi perpajakan ini bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang memilik proses bisnis yang efektif dan efisien.

Selain itu, core tax baru ini juga diharapkan bakal memungkinkan adanya sinergi yang optimal antar lembaga dalam hal perpajakan, meningkatkan kepatuhan WP, dan meningkatkan penerimaan negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh menyatakan, perpres untuk pengadaan core tax baru memang sudah diteken oleh presiden. “Ya, sudah selesai memang, tetapi tunggu saja nanti akan diumumkan,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, pembangunan sistem ini diharapkan berjalan sesuai dengan waktunya. Berdasarkan roadmap reformasi perpajakan, pada kuartal III 2018 ditargetkan sudah masuk tahap bidding agar pembangunan sistem ini mulai jalan di kuartal II-2019 hingga kuartal III-2020.

Rencananya, Indonesia akan membeli sistem yang sudah jadi. Sebab sudah ada over the counter software untuk jalankan fungsi otoritas pajak di berbagai negara. Meski perlu modifikasi, diharapkan itu hanya 20% saja dari sistem, sisanya sudah solid.

"Deployment pertama ditargetkan mulai kuartal IV 2020. Di kuartal II 2021 kami harap Ditjen Pajak untuk terima SPT, terima pembayaran, dan registrasi, sudah gunakan sistem baru. Enam setengah tahun multiyears dari segi anggaran," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

Dengan sistem coretax yang sudah canggih, ia juga berharap tak ada lagi staf pajak yang nakal. Sebab, apabila sistem sudah canggih, siapa yang membuka data WP akan ketahuan dalam taxpayer account milik WP. Setiap WP Orang Pribadi (OP) bisa mengakses informasi perpajakannya, mulai dari SPT, pembayaran, tunggakan, dan data-data lainnya.

"Siapa yang buka nanti ketahuan. Hebatnya sistem yang canggih adalah traceability-nya. Ini tidak bisa dihapus, jelas Robert.

Adanya sistem coretax yang baru juga pada akhirnya akan membantu Indonesia menaikkan rasio pajak dan kepatuhan pajak. "Dengan perbaikan ini kami harap tax gap semakin tertutup. Gap di administrasinya tidak ada lagi sehingga compliance level bisa mendekati 100%," kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×