kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ditjen Pajak sudah terima data nasabah dari perbankan


Senin, 14 Mei 2018 / 17:45 WIB
Ditjen Pajak sudah terima data nasabah dari perbankan
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerima data nasabah dari lembaga keuangan untuk keperluan perpajakan dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, data tersebut telah diterima sejak akhir April 2018. “Data AEoI akhir April sudah (diterima), cuma saya belum dapat laporan persisnya, ada 4.000 lembaga keuangan yang terdaftar,” kata Robert di Jakarta, Senin (14/5).

Terpisah, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima data tersebut, tetapi belum dilihat. Yon menjelaskan, data yang masuk harus melewati proses pencocokkan terlebih dahulu.

“Prosesnya tidak sederhana juga. Data masuk, kemudian di-cleansing dan dievaluasi dulu, baru dicocokkan dengan database yang kami punya,” ucapnya.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa dari karakteristiknya, data yang didapatkan dari lembaga keuangan ini lebih rapi ketimbang data eksternal yang dimiliki Ditjen Pajak selama ini sehingga lebih mudah diolah. “Kalau AEoI ini datanya standar. Semoga bisa membantu penerimaan tahun ini,” ujar dia.

Oleh karena itu, menurut Yon, data itu baru akan bisa didapatkan secara utuh satu sampai dua bulan lagi agar bisa digunakan oleh Ditjen Pajak.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengimbau agar seluruh lembaga keuangan agar dapat melaksanakan kewajiban penyampaian data.

Sebab, Mahkamah telah memutuskan untuk menolak permohonan untuk seluruhnya atas perkara pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

“Bagi nasabah dan masyarakat pengguna jasa keuangan yang juga merupakan WP, kami menjamin bahwa baik proses pertukaran data maupun penyimpanan dan akses data dilakukan secara aman dengan tata kelola yang ketat untuk menjaga dan melindungi keamanan dan kerahasiaan data WP,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×