kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.415   0,00   0,00%
  • IDX 7.146   51,00   0,72%
  • KOMPAS100 1.040   10,18   0,99%
  • LQ45 812   8,96   1,12%
  • ISSI 224   0,98   0,44%
  • IDX30 424   4,23   1,01%
  • IDXHIDIV20 504   2,30   0,46%
  • IDX80 117   1,16   1,00%
  • IDXV30 119   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 139   1,32   0,96%

Ditjen Pajak miliki sistem IT yang canggih untuk dukung pengumpulan pajak


Selasa, 15 Mei 2018 / 10:00 WIB
Ditjen Pajak miliki sistem IT yang canggih untuk dukung pengumpulan pajak
ILUSTRASI. Keterangan pers Dirjen Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memiliki senjata baru untuk mendukung pengumpulan pajak. Senjata yang dimaksud adalah sistem teknologi informasi perpajakan atau sistem core tax baru.

Pembenahan itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Berdasarkan info yang diterima Kontan.co.id, perpres ini disahkan Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2018.

Presiden berharap, kehadiran perpres ini memudahkan pembenahan administrasi perpajakan. Alhasil, institusi perpajakan makin kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses efektif dan efisien.

Core tax baru juga diharapkan mengoptimalkan sinergi antar lembaga dalam hal perpajakan. Dengan begitu maka kepatuhan wajib pajak (WP) dan penerimaan negara akan meningkat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Perpres untuk pengadaan core tax baru memang sudah diteken oleh presiden. "Sudah selesai memang, tetapi tunggu saja nanti akan diumumkan," ujar Awan, Senin (14/5).

Berdasarkan roadmap reformasi perpajakan, pada kuartal III-2018 ditargetkan pengadaan core tax sudah masuk tahap bidding, sehingga pembangunan sistem bisa jalan di kuartal II-2019 hingga kuartal III-2020. Rencananya, Indonesia akan membeli sistem yang sudah jadi.

Sebab saat ini sudah ada over the counter software untuk menjalankan fungsi otoritas pajak di berbagai negara. Meski perlu modifikasi, diharapkan hanya 20% dari sistem yang perlu dimodifikasi.

"Deployment pertama ditargetkan kuartal IV-2020. Di kuartal II-2021, harapannya Ditjen Pajak sudah terima SPT, pembayaran, dan registrasi dengan sistem baru. Enam setengah tahun multiyears anggaran," jelas Robert Pakpahan, Dirjen Pajak.

Dengan sistem core tax yang sudah canggih, Robert berharap tak ada lagi staf pajak yang nakal. Sebab, nantinya siapa yang membuka data WP akan ketahuan dalam taxpayer account milik WP. Setiap WP Orang Pribadi (OP) bisa mengakses informasi perpajakannya, mulai dari SPT, pembayaran, tunggakan, dan data-data lainnya. "Siapa yang membuka, nanti ketahuan. Hebatnya sistem yang canggih adalah traceability-nya. Ini tidak bisa dihapus," jelas Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×