Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Selasa (2/7), menjadi hari terakhir diberlakukannya sistem manual dalam pengurusan izin di sektor perdagangan. Sebab mulai Rabu (3/7), Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah memberlakukan kewajiban pengurusan izin perdagangan secara online.
Pengurusan izin online diberlakukan untuk 21 item perizinan dari total 65 item perizinan yang ada di Kemdag. Izin-izin itu antara lain Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk produk atau komoditas beras, jagung, kedelai, gula, tekstil, dan sepatu. Termasuk izin Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP), dan Persetujuan Impor (PI) untuk produk hortikultura.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan, proses online untuk memberi kemudahan pengusaha. "Ini juga bagian meningkatkan good governance dan daya saing dunia usaha," ujarnya, Rabu (3/7). Kebijakan ini diharapkan mengurangi jangka waktu pengurusan izin di Kemdag dari hitungan bulan menjadi 9 hari kerja.
Wakil Ketua Umum bidang Perdagangan, Industri, dan Logistik Kadin Indonesia, Natsir Mansyur bilang, perizinan online untuk 21 item masih belum cukup meringankan beban pengusaha. "Masih sentralistik oleh pusat. Seharusnya kewenangan juga diserahkan ke Pemerintah Provinsi," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News