kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mendag terbitkan aturan perizinan secara online


Rabu, 03 Juli 2013 / 14:05 WIB
Mendag terbitkan aturan perizinan secara online
ILUSTRASI. Jus yang Ampuh Menghilangkan Asam Urat


Reporter: Erika Anindita | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan aturan baru perizinan di bidang perdagangan wajib dilakukan secara online (mandatory online). Beleid itu mulai diberlakukan sejak hari ini (3/7).

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, kebijakan anyar tersebut bertujuan untuk memudahkan pengusaha dalam membuat izin di bidang perdagangan. Dengan demikian, kelak izin perdagangan tidak dapat diajukan lagi secara manual.

"Tujuannya untuk memudahkan para pengusaha dalam membuat izin di bidang perdagangan, karena proses perizinan ini jauh lebih sederhana, tertib, transparan, serta dapat diprediksi," ujar Gita kepada KONTAN, Rabu (3/7).

Pengembangan sistem online ini akan memudahkan petugas Kemendag saat melakukan penyimpanan, pengolahan, serta pertukaran data antar instansi.

Ada beberapa jenis perizinan di bidang perdagangan yang termasuk dalam kategori mandatory online.

Pertama, Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk kedelai, jagung, produk atau komoditas beras, tekstil dan produk tekstil, gula, elektronika dan komponennya, sepatu, serta mainan anak-anak.

Kedua, Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT) untuk pakaian jadi, alas kaki, mainan, produk elektronika, obat tradisional dan herbal, produk makanan dan minuman, serta kosmetik.

Bagi produk hortikultura izin yang diajukan ada tiga macam, yakni Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP), dan Persetujuan Impor (PI).

Sementara untuk hewan dan produk hewan memerlukan IT, PI, dan Persetujuan Ekspor (PE).

Untuk mengajukan permohonan secara online, pelaku usaha wajib melakukan registrasi online melalui situs http://inatrade.kemendag.go.id lebih dahulu untuk mendapatkan Hak Akses Inatrade. Inatrade merupakan sistem informasi milik Kemendag yang digunakan sebagai sarana memperoleh perizinan yang pengajuannya dilakukan secara manual dan online.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi menegaskan, sejak Inatrade diberlakukan, jumlah kepemilikan hak akses terus meningkat.

Sebanyak 2.786 perusahaan tercatat memiliki hak akses pada akhir tahun lalu. Jumlah tersebut meningkat 6,9% menjadi 2.981 perusahaan di akhir Maret 2013. Sampai Juni lalu, jumlah perusahaan yang menggunakan hak akses mencapai 3.422 perusahaan alias meningkat 14,8%.

Pada kesempatan yang sama, Gita juga meresmikan Unit Pelayanan Perdagangan (UPP). UPP sendiri merupakan tempat pelayanan perizinan pada Kemendag untuk bidang usaha perdagangan dalam negeri dan luar negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen, serta perdagangan berjangka komoditi yang bersifat single entry and single exit point.

Kehadiran UPP membuat pengajuan permohonan dan penyerahan izin tidak lagi dilakukan melalui direktorat yang mengeluarkan perizinan, tetapi melalui UPP.

Bachrul mengungkapkan, utilisasi UPP oleh dunia usaha cukup tinggi. Sepanjang Januari-Juni 2012, sebanyak 5.101 permohonan perizinan diajukan melalui UPP. Jumlah itu meningkat sebanyak 62% menjadi 10.918 permohonan dalam periode yang sama tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×