kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengurus PKPU Tiga Pilar (AISA) belum tentukan tagihan tetap


Selasa, 23 Oktober 2018 / 20:48 WIB
Pengurus PKPU Tiga Pilar (AISA) belum tentukan tagihan tetap
Rapar kreditur PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski telah usai melakukan rapat pencocokan utang alias verifikasi, pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) belum menyusun daftar piutang tetap.

Beberapa alasannya antara lain, adanya perbedaan nilai yang cukup signifikan antara tagihan yang didaftarkan kreditur dibandingkan dengan catatan perseroan. Hal tersebut sendiri terjadi lantaran ada pemegang obligasi (bond holder) yang secara mandiri mendaftarkan tagihan.

Di lain pihak PT Bank Mega Tbk (MEGA) sebagai wali amanat mendaftarkan seluruh pemegang obligasi Tiga Pilar. Sehingga terjadi tagihan ganda yang terdaftar di pengurus. Masih soal pemegang obligasi, antara kreditur dan debitur juga belum sepakat soal perhitungan bunga dan denda.

"Jadi hari ini, Selasa (23/10) pengurus belum menetapkan tagihan tetap. Karena memang masih perlu diskusi lebih lanjut. Nanti kita akan laksanakan verifikasi lanjutan pada Kamis (25/10)," kata pengurus PKPU Tiga Pilar Rizky Dwinanto kepada Kontan.co.id usai rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Soal adanya selisih tagihan, Rizky mengakui memang ada tagihan ganda yang didaftarkan pemegang obligasi. Meski demikian, ia sejatinya tak mempermasalahkan siapa yang mengajukan tagihan.

"Karena nanti kita tentu akan reconcile tagihannya, agar tak timpang tindih. Tapi soal bunga dan denda memang perlu disepakati bagaimana kalkulasinya," lanjut Rizki.

Beberapa pemegang obligasi yang mendaftarkan tagihan tanpa melalui Mega misalnya PT Sinarmas Asset Management, PT Asuransi Simas Jiwa, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).

Kuasa hukum Sinarmas Asset dan Simas Jiwa Marx Andryan dari Kantor Hukum Marx & Co bilang pihaknya mengajukan tagihan mandiri sebab kecewa terhadap Mega sebagai wali amanat. Khususnya setelah kasus gagal bayar bunga obiligasi Tiga Pilar

"Kita tidak mau diwakili wali amanat, karena selama ini kepentingan kami sebagai bond holder juga tidak dijamin oleh wali amanat. Lagi pula dalam putusan diputuskan permohonan diterima, sehingga kami bisa mengajukan sendiri," ujar Marx kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.

Sementara soal selisih nilai, duduk perkaranya seperti ini. Hingga batas akhir pengajuan tagihan pada 11 Oktober 2018, pengurus menerima tagihan dari 31 kreditur dengan nilai tagihan mencapai Rp 3,76 triliun.

Sementara dari data perseroan yang dibawa bekas direktur Tiga Pilar Budi Istanto dalam rapat dengan jumlah 31 kreditur, sejatinya nilai tagihan hanya Rp 2,59 triliun. Sehingga ada selisih tagihan senilai Rp 1,17 triliun.

"Dari pembukaan perseroan harusnya utang debitur hanya Rp 2,59 triliun, makanya klien (Budi) kami masuk di sini untuk membantu verifikasi," kata kuasa hukum Budi, Akhmad Henry Setyawan dari Kantor Hukum Maximus & Collagues kepada Kontan.co.id.

Asal tahu sejak diputuskan masuk belenggu PKPU pada 13 September 2018 lalu, pengurus telah tiga kali meminta data-data perseroan. Namun hingga saat ini belum, Tiga Pilar memang bum memberikan data tersebut.

"Kita memang tidak bisa serta merta memberikan dokumen-dokumen perseroan ke direksi baru, karena masih ada perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi ini itikad baik, klien kami membantu memberi akses terhadap pengurus agar verifikasi berjalan baik," lanjut Henry.

Mengingatkan, Tiga Pilar harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui lajur PKPU pada 13 September 2018 lalu. Permohonan dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa.

Dalam permohonannya, dua Sinarmas berupaya menagih utang-utang Tiga Pilar yang berasal dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Sinarmas Asset punya tagihan senilai Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 17,51 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×