Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendaftarkan tagihan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Utang Tiga Pilar ke OJK berasal dari pungutan sesuai PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK.
"Tagihan kami ada senilai Rp 129 juta hingga 15 Oktober 2018, dimana sesuai PP 11/2014 tentang pungutan OJK. Hanya saja hingga 16 Oktober bertambah lagi karena ada denda sehingga nilai tagihan menjadi Rp 167 juta," kata perwakilan OJK yang enggan disebut namanya kepada KONTAN di sela rapat kreditur PKPU Tiga Pilar, Selasa (23/10).
Dari beleid pungutan OJK tersebut, untuk emiten pungutan dilakukan empat tahap dalam satu tahun. Di mana pembayaran paling lambat dilakukan pada 15 April; 15 Juli; 15 Oktober; dan 15 Desember. Sementara besaran pungutannya adalah 0,03% dari nilai emisi efek (outstanding), atau paling kecil dipungut Rp 15 juta, dan paling besar Rp 150 juta.
Nah, jika pembayaran dilakukan melewati waktu pembayaran, emiten dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% perbulan keterlambatan. Atau maksimal sebanyak 48% dari nilai total pungutan pertahapnya.
Terkait perubahan nilai, pengurus PKPU Tiga Pilar Rizky Dwinanto mempersilakan para kreditur untuk tetao menghitung denda dan bunga. Meski demikian kata Rizky, pengurus akan tetap menghitung tagihan hingga tanggal putusan PKPU.
"Kita harus menentukan cut off debt, sebagaimana tanggal putusan PKPU pada 13 September 2018. Hal ini gunanya untuk pemungutan suara kelak," jawab Rizky.
Sementara itu, hingga batas akhir pengajuan tagihan pada 11 Oktober 2018, pengurus telah menerima 31 kreditur yang mendaftar lkan tagihan, nilainya mencapai Rp 3,76 triliun.
Mengingatkan, Tiga Pilar harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui lajur PKPU pada 13 September 2018 lalu. Permohonan dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa.
Dalam permohonannya, dua Sinarmas berupaya menagih utang-utang Tiga Pilar yang berasal dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Sinarmas Asset punya tagihan senilai Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 17,51 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News