kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tagihan PKPU Tiga Pilar (AISA) capai Rp 3,76 triliun


Selasa, 23 Oktober 2018 / 12:49 WIB
Tagihan PKPU Tiga Pilar (AISA) capai Rp 3,76 triliun
ILUSTRASI. Produk PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga penutupan batas tagihan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 11 Oktober, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mencapai Rp 3,76 triliun. Meski demikian pengurus PKPU Tiga Pilar Rizky Dwinanto bilang, nilai tersebut masih perlu diverifikasi.

"Sampai batas akhir pendaftaran, pengurus menerima tagihan dari 31 kreditur dengan nilai Rp 3,76 triliun," kata Rizky dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

Proses verifikasi perlu dilakukan sebab, pengurus mencatat ada tagihan ganda yang berasal dari para pemegang obligasi Tiga Pilar. Sebab ada pula pemegang obligasi yang secara mandiri mendafttarkan tagihan selain melalui wali amanat, PT Bank Mega Tbk (MEGA).

Hingga berita diturunkan rapat kreditur yang beragendakan verifikasi masih berlangsung

Mengingatkan, Tiga Pilar harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui lajur PKPU pada 13 September 2018 lalu. Permohonan dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa.

Dalam permohonannya, dua Sinarmas berupaya menagih utang-utang Tiga Pilar yang berasal dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Sinarmas Asset punya tagihan senilai Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 17,51 miliar.

Nah terkait pendaftaran tagihan dari pemegang obligasi, kuasa hukum Sinarmas Asset, dan Simas Jiwa Marx Andryan dari Kantor Hukum Marx & Co dalam rapat menyatakan keenganannya mendaftar tagihan melalui Mega.

"Kita tidak mau diwakili wali amanat, karena selama ini kepentingan kami sebagai bond holder juga tidak dijamin oleh wali amanat. Lagipula dalam putusan diputuskan permohonan diterima, sehingga kami bisa mengajukan sendiri," ujar Marx dalam kesempatan yang sama.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×