Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pengurus kubu Ical dan Agung saling berpelukan
JAKARTA. Pengurus Golkar dari kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono sempat berpelukan sebelum sidang putusan Mahkamah Partai Golkar dimulai di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2). Suasana juga sangat kondusif.
Pelukan itu diberikan Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Idrus Marham, kepada Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Yorris Raweyai. Pengurus Golkar hasil Munas IX Bali dipimpin oleh Aburizal Bakrie, sedangkan pengurus hasil Munas IX Jakarta dipimpin oleh Agung Laksono.
Saat Idrus dan Yorris berpelukan, teriakan "hidup Golkar" sempat terdengar. Keduanya lalu masuk ke ruang sidang dan duduk di tempat terpisah.
Selain Idrus dan Yorris, dialog antar-kedua kubu juga terjadi dan melibatkan Waketum Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, dengan Ketua DPP Golkar hasil Munas IX Jakarta, Agun Gunandjar. Keduanya sempat berbincang sejenak sebelum akhirnya bersalaman dan menuju ruang sidang secara bergantian.
Pengurus Golkar dari kelompok Aburizal hadir dalam persidangan dengan menggunakan tiga bus. Selain Idrus dan Nurdin, hadir juga Syarief Cicip Sutardjo dan Fadel Muhammad. Sementara itu, Agung Laksono hadir dan didampingi oleh Zainuddin Amali, Yorris, serta Agus Gumiwang.
Dualisme kepengurusan Partai Golkar antara versi Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal dan versi Munas Jakarta yang dipimpin oleh Agung akan ditentukan dalam sidang putusan Mahkamah Partai Golkar yang digelar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, hari ini. Dalam konferensi pers di dua tempat berbeda, Selasa siang kemarin, kubu Aburizal maupun Agung telah sepakat untuk menghadiri sidang Mahkamah Partai.
Sidang ketiga yang digelar Mahkamah Partai ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh kelompok Agung pada 6 Februari 2015. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menolak permohonan gugatan kubu Agung terhadap pelaksanaan munas di Bali. Hal serupa juga terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menolak mengadili permohonan kubu Aburizal terhadap pelaksanaan Munas Jakarta.
Kubu Agung menilai, dalam pertimbangan putusannya, hakim PN Jakpus dan PN Jakbar telah mengembalikan penyelesaian masalah tersebut dengan mekanisme internal, yaitu melalui Mahkamah Partai. Sementara itu, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, mengatakan bahwa meski pengurus partai akan menghadiri sidang putusan Mahkamah Partai untuk menjawab segala gugatan, pihaknya ragu bahwa keputusan Mahkamah Partai itu akan menjadi solusi permasalahan. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News