kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penguru PKPU Tiga Pilar (AISA) mengaku belum mendapatkan data-data perseroan


Kamis, 11 Oktober 2018 / 06:45 WIB
Penguru PKPU Tiga Pilar (AISA) mengaku belum mendapatkan data-data perseroan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Anthony Hutapea mengaku sampai saat ini belum mendapatkan data-data perseroan.

Padahal, data tersebut penting bagi pengurus untuk melakukan pencocokan tagihan utang. Terlebih, Kamis (11/10) merupakan batas akhir pendaftaran tagihan yang ditetapkan pengurus.

Data perseroan, kata Anthony, belum diberikan kepada pengurus lantaran masih dikuasai oleh pihak direksi. Sementara dalam proses PKPU komisaris yang berhak mewakili tiga Pilar.

"Nah direksi meminta konfirmasi apakah ini diberikan, apakah ini akan diberikan atas kapasitasnya sebagai direksi, atau bagaimana? Karena dalam putusan PKPU yang berhak mewakili adalah komisaris," kata Anthony kepada Kontan.co.id, Rabu (11/10).

Direksi dan komisaris Tiga Pilar sejatinya memang tengah berseteru. Masing-masing pihak mengklaim paling berhak melakukan kepengurusan perseroan. Sayangnya seteru ini justru merugikan, terutama terkait proses PKPU.

Data perseroan tak hanya berguna bagi pengurus dalam melakukan pencocokan utang. Namun, juga terhadap debitur dalam rangka menyusun rencana perdamaian kelak.

"Berdasarkan putusan PKPU, yang berhak memang komisaris. Tapi komisaris juga tidak memegang dokumen-dokumen, tidak dalam kuasa mereka. Sebagai pengurus kami tak berpihak ke direksi atau komisaris, yang jelas bahwa Tiga Pilar bisa menyelesaikan PKPU," lanjut Anthony.

Sementara itu, komisaris Tiga Pilar Hengky Koestanto mengaku pihaknya sampai saat ini belum memiliki akses terhadap data perseroan.

Tantangan yang dihadapi pengurus juga makin berat, sebab dalam rapat kreditur perdana, 25 September 2018 lalu, para kreditur justru ragu soal sengketa petinggi.

Mereka menilai hal tersebut sekadar rekayasa agar agar debitur melepas tanggung jawabnya kepada kreditur.

Terkait hal ini, Head Corporate Finance Tiga Pilar Yulianni Liyuwardi sempat membantahnya ketika mengundang media ke kantor Tiga Pilar, 29 September 2018 lalu

"Dilihat saja, PKPU ini diajukan oleh salah satu bind holder. Kalau mau dijelaskan lagi yang berhak mewakili pengajuan adalah Wali Amanat, bond holder tak bisa mengajukan sendiri," katanya waktu itu.

Soal wali amanat dan para kreditur surat utang dikatakan Anthony juga jadi masalah tersendiri. Sebab, PT Bank Mega Tbk (MEGA), sebagai wali amanat telah mendaftarkan tagihan para pemegang surat utang, namun ada kreditur yang ingin mendaftar tagihan mandiri, tanpa melalui Mega.

"Tentu nanti bisa diverifikasi agar tagihan memang tak double," kata Anthony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×