Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mulai mengurus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dua entitas anak usahanya. Kedua entitas tersebut adalah PT Putra Taro Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma.
Keduanya harus menjalani proses PKPU sementara sejak 5 September 2018 selama 44 hari. Sementara perkara ini tercatat dengan nomor 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst. Permohonan diajukan oleh PT Bank UOB Indonesia.
Pada akhir pekan lalu, Jumat (5/10), pengurus PKPU mulai menggelar rapat pencocokan utang (verifikasi). Pengurus PKPU Djawoto Jowono bilang, pihaknya telah menyelenggarakan rapat pencocokan tagihan pertama, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Jumat (5/10) kemarin sudah dilakukan verifikasi, ada sekitar 80 kreditur yang telah mendaftarkan tagihan. Kalau nilainya masih dihitung," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (7/10).
Verifikasi dikatakan Djawoto sejatinya belum rampung. Sebab, masih ada kreditur yang telat mendaftarkan tagihan, sehingga tagihannya belum terverifikasi.
Rencananya, rapat verifikasi lanjutan akan digelar pengurus pada 11 Oktober 2018 mendatang. Djawoto juga menyarankan agar debitur, pada rapat mendatang telah mempersiapkan tagihan.
"Sebelum tanggal 11 Oktober agar debitur bisa menyiapkan proposal, sehingga bisa dibahas pada rapat," lanjutnya.
Sementara kuasa hukum Taro, dan Balaraja Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates menyatakan pihaknya saat ini memang masih berproses menyusun proposal perdamaian.
"Masih disusun di internal, kalau isinya ya nanti tunggu dibahas saja pada rapat 11 Oktober 2018," kata Pringgo.
Sedangkan dari pengumuman pengurus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hingga 28 September 2018, pengurus sejatinya telah menerima 59 tagihan kreditur.
Nilainya mencapai Rp 427,93 miliar, dan US$ 4,54 juta atau setara Rp 67,87 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 495,80 miliar. Djawoto bilang, tagihan mayoritas bersifat konkuren (tanpa jaminan), sementara tagihan separatis (dengan jaminan) hanya berasal dari UOB
"Separatisnya hanya satu dari UOB, dimana dia juga jadi pemohon PKPU sebelumnya,. Kemudian ada juga tagihan afiliasi," lanjut Djawoto.
Tagihan afiliasi misalnya didaftarkan oleh PT Subafood Pangan Jaya senilai Rp 86,59 miliar yang diklasifikasikan sebagai utang dagang.
Sementara tagihan dari UOB senilai Rp 190,71 miliar yang telah ditambahkan denda, dan bunganya. Perincianya, ada kredit Committed Term Loan senilai Rp 88,50 miliar, kemudian ada fasilitas Trust Receipt dan Clean Trust Receipt senilai Rp 83,85 miliar, dan fasilitas overdraft senilai Rp 18,36 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News