kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.640   0,00   0,00%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Pengurangan PBB diharapkan kerek pendapatan negara


Rabu, 12 Februari 2014 / 13:26 WIB
Pengurangan PBB diharapkan kerek pendapatan negara
ILUSTRASI. Soccer Football - Community Shield - Liverpool v Manchester City - King Power Stadium, Leicester, Britain - July 30, 2022 Manchester City's Erling Braut Haaland shoots at goal. Action Images via Reuters/Andrew Boyers


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru yang memangkas nilai pengurang atas pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemangkasan ini diharapkan akan menaikkan potensi penerimaan pajak.

"Basisnya jadi lebih jelas sehingga potensinya akan ada peningkatan," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri yang dijumpai di kantornya, Rabu (12/2). Namun mengenai berapa potensi peningkatan penerimaan pajak yang dihasilkan, Chatib tidak dapat menjawab dengan detil.

Sebagai informasi, Kemkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2014 tentang penyesuaian besarnya nilai jual objek pajak (NJOP) tidak kena pajak. Pemerintah menggunting nilai pengurang atas PBB dari sebelumnya 24 juta menjadi hanya 12 juta.

Ketentuan baru ini berlaku di tiga sektor industri yaitu pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Wajar saja pemerintah mengerek penerimaan dari PBB. Sebab, penerimaan dari PBB perdesaan dan perkotaan sudah pindah ke daerah.

Sedangkan PBB di sektor pertambangan saat ini merupakan penyumbang terbesar dibanding sektor lainnya. Tentu aturan baru ini akan meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×