kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini dia tarif baru PBB DKI Jakarta di 2013


Senin, 18 Maret 2013 / 19:09 WIB
Ini dia tarif baru PBB DKI Jakarta di 2013
ILUSTRASI. Harga saham BBCA & BBRI beda nasib pada akhir perdagangan bursa Senin (25/10). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Kabar gembira buat warga DKI Jakarta pemilik bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 200 juta. Pasalnya, jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 yang akan anda bayarkan terpangkas hingga 90% dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011, tarif PBB itu mulai berlaku pada tahun 2013 ini. "Rencananya akan diberlakukan tahun ini dan kami sudah mensosialisasikannya sejak tahun lalu," ujar Iwan kepada Kontan, Senin (18/3).

Iwan mengatakan, pemangkasan hingga 90% ini dimungkinkan karena perhitungannya berbeda. Jika sebelumnya tarif PBB didasarkan pada NJOP yang dikalikan tarif PBB 0,5% dan kemudian dikalikan lagi Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka mulai tahun ini tidak lagi seperti itu. "Kita langsung kali NJOP dengan persentase dan tak lagi kita kalikan NJKP, dan persentase pengkaliannya pun berbeda sesuai NJOP," jelas Iwan.

Iwan bilang telah mengklasifikasikan persentase NJOP tersebut. NJOP di bawah Rp 200 juta hanya dikenakan 0,01%, NJOP Rp 200 juta-Rp 2 miliar sebesar 0,1%, NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar sebesar 0,2%, dan terakhir NJOP di atas Rp 10 miliar sebesar 0,3%.

Dari perhitungan itu, perubahan tarif bukan hanya terjadi WP dengan NJOP di bawah Rp 200 juta, tapi juga WP dengan NJOP Rp 200 juta-Rp 2 miliar yang menurun hingga 27% dari tahun sebelumnya, sedangkan untuk WP dengan NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar tarif PBB-nya sama dengan tahun sebelumnya.

Ada yang turun, ada pula yang naik. Kenaikan tarif PBB inilah yang akan ditanggung oleh WP dengan NJOP diatas Rp 10 miliar. Menurut Iwan, kenaikan tarif PBB untuk WP tersebut bisa mencapai 59% dari tahun sebelumnya.

Tak Pengaruhi PAD

Iwan menyatakan prinsip keadilan sudah diterapkan dalam peraturan ini. Ia bilang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sebagai wakil rakyat dan Gubernur DKI Jakarta sebagai eksekutif telah mempertimbangkan dengan matang adanya perubahan tarif PBB ini. "Masyarakat yang tidak mampu akan dikurangi pajaknya sedangkan masyarakat mampu akan ditambah pajaknya, itu sudah memenuhi azas keadilan," kata Iwan.

Menurut Iwan dengan skema perhitungan ini tidak akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pungutan PBB ini. Ia bilang, tahun 2013 ini, Pemprov justru menargetkan penghasilan dari PBB ini meningkat 30%, yakni dari sebelumnya sekitar Rp 2,7 triliun menjadi Rp 3,6 triliun. "Kami optimis bisa tercapai dengan semakin tingginya tingkat kesadaran WP untuk menyetorkan PBB mereka," tambah Iwan.

Bukan hanya perhitungan yang berbeda, tapi juga proses pungutan PBB itu sendiri. Menurutnya jika pada tahun-tahun sebelumnya pungutan PBB dilakukan oleh Pemerintah pusat dan Pemprov menerima bagi hasilnya, maka mulai tahun ini PBB dikelola sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×