kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.675   0,00   0,00%
  • IDX 8.307   32,29   0,39%
  • KOMPAS100 1.152   2,50   0,22%
  • LQ45 830   2,09   0,25%
  • ISSI 293   0,92   0,32%
  • IDX30 436   2,85   0,66%
  • IDXHIDIV20 499   3,64   0,74%
  • IDX80 128   0,10   0,08%
  • IDXV30 137   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 139   0,56   0,40%

Pengumuman! PNS dan pegawai BUMN dilarang ke luar kota selama long weekend


Selasa, 09 Februari 2021 / 09:47 WIB
Pengumuman! PNS dan pegawai BUMN dilarang ke luar kota selama long weekend
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, PPKM mikro ini akan diberlakukan hingga tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro atau di tingkat lokal resmi dimulai pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, PPKM mikro ini akan diberlakukan hingga tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan dalam rangka menekan kasus positif serta melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden, yaitu sampai tingkat desa ataupun kelurahan,” dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Khusus untuk pegawai yang bestatus PNS, prajurit TNI, Polri, dan pegawai BUMN dilarang untuk bepergian ke luar kota saat akhir pekan panjang atau long weekend mendatang.

Baca Juga: PPKM mikro di Jabodetabek, sekolah tetap online, WFH justru diperlonggar

"Pelarangan luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," terang Airlangga.

Kata Airlangga, pihaknya saat ini sudah menyampaikan peraturan larangan bepergian tersebut ke pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait.

Baca Juga: PPKM mikro dimulai hari ini, simak daerah berstatus zona merah Covid-19

"Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan," ungkap Airlangga.




TERBARU

[X]
×