kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​Pengumuman hasil CPNS Bawaslu 2019, ini link dan informasinya!


Jumat, 30 Oktober 2020 / 12:51 WIB
​Pengumuman hasil CPNS Bawaslu 2019, ini link dan informasinya!
ILUSTRASI. Sejumlah peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pengumunan CPNS 2019 dilakukan secara serentak oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN dan sejumlah instansi hari ini, Jumat 30 Oktober 2020. Termasuk, Bawaslu.

Berdasarkan informasi BKN, peserta diminta login https://sscn.bkn.go.id/ untuk mengetahui kelulusan seleksi CPNS 2019. 

Selain itu, pengumuman CPNS 2019 juga disampaikan melalui masing-masing instansi yang dilamar.

Salah satu instansi yang sudah mengumumkan kelulusan seleksi CPNS 2019 adalah Badan Pengawas Pemilihan Pemilu atawa Bawaslu. 

Baca Juga: Airlangga: Peningkatan kasus Covid-19 tak terkait dengan penyelenggaraan pilkada

Cek pengumuman CPNS Bawaslu 2020

Pengumuman CPNS Bawaslu 2019

Melansir laman resmi Bawaslu, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil intergrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Dalam pengumuman tersebut, kode keterangan P/L dan P/L-1 atau P/L-2 dinyatakan lulus sebagai CPNS di Bawaslu. Sementara peserta dengan kode P/TL atau P/TH dinyatakan tidak lolos. 

Peserta yang lolos wajib melakukan pemberkasan dokumen pengusulan nomor induk pegawai (NIP) sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang ada. 

Sedangkan, peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggahan atas hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada 1-3 November 2020. Informasi lengkap mengenai pengumuman hasil CPNS 2019 di Bawaslu dapat diunduh di sini.

Baca Juga: Mahfud MD sebut DKI Jakarta juara satu kasus penularan corona

 

Pemberkasan peserta lolos seleksi CPNS Bawaslu 2019

Pengumuman CPNS Bawaslu 2019

Bagi Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum Fomasi Tahun 2019, wajib melakukan pemberkasan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pemberkasan dilakukan secara daring mulai 6 sampai 15 November 2020 melalui akun peserta pada https://sscndaftar.bkn.go.id

2. Peserta mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang terdapat pada situs https://sscndaftar.bkn.go.id dan mengunggah kembali hasil pindai DRH dimaksud bersama dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah (peserta wajib memakai pakaian formal).
  • Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan pada saat melamar formasi CPNS, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi).
  • Transkrip sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan pada saat melamar formasi CPNS, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi).
  • Surat Pernyataan 5 poin sebagaimana anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 yang sudah ditandatangani pelamar dengan menggunakan tinta hitam. 
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat pemberkasan, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi). 
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani yang masih berlaku pada saat pemberkasan dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi).
  • Surat Keterangan Sehat Rohani yang masih berlaku pada saat pemberkasan dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi).
  • Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkoba, Psikotropika, serta Zat-Zat Adiktif Lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku pada saat pemberkasan, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi).
  • Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila peserta memiliki masa kerja).

3. Hasil pindai dokumen sebagaimana angka 2 wajib dalam format berwarna dan tidak dalam format hitam putih.

4. Hasil pindai dokumen surat keterangan sehat jasmani dan rohani digabungkan menjadi satu.

5. Tata cara lebih lanjut terkait pengisian DRH terdapat pada Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019 sebagaimana terlampir di laman ini.

Selanjutnya: Dorong kampanye lewat medsos, KPU segera rampungkan perubahan aturannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×