kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengumuman buat pengusaha: Pengambilan kuota antrean OSS pakai sistem baru


Senin, 10 Februari 2020 / 18:06 WIB
Pengumuman buat pengusaha: Pengambilan kuota antrean OSS pakai sistem baru
ILUSTRASI. Suasana pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS) di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (14/1).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman. Mulai 9 Desember 2019, pengambilan kuota antrean loket Online Single Submission (OSS) secara online untuk konsultasi melalui website www.investindonesia.go.id menggunakan sistem baru.

Sistem pengambilan kuota antrean ini akan buka selama 24 jam. Jadi, pelaku usaha atau investor bisa memilih tanggal konsultasi sesuai tanggal yang mereka inginkan, selama kuota antrean pada tanggal tersebut masih tersedia.

Untuk bisa mengakses sistem pengambilan kuota antrean tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan, pelaku usaha atau investor harus menggunakan akun OSS yang sudah mereka miliki.

Baca Juga: Kepala BKPM: Izin dan fasilitas investasi semuanya kini satu pintu

"Bila belum memiliki akun OSS, pelaku usaha atau investor bisa melakukan registrasi terlebih dahulu melalui website oss.go.id untuk mendapatkan akun OSS," kata Husen dalam pengumuman situs resmi BKPM, Senin (10/2).

BKPM akan menolak memberikan layanan konsultasi kalau pelaku usaha yang hadir di loket OSS pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM beda dengan data diri yang mereka daftarkan pada sistem kuota antrean.

Pelaku usaha atau investor bisa menggunakan kembali akun OSS yang sudah mereka gunakan untuk mendapatkan kuota antrean baru, setelah tanggal layanan konsultasi yang telah dipilih sudah dilewati.

Baca Juga: Pemerintah siapkan 12 paket regulasi untuk tingkatkan kemudahan berusaha

Ambil contoh, investor memilih tanggal layanan 16 Desember 2019, maka akun OSS investor tersebut baru bisa mereka gunakan kembali untuk mengambil kuota antrean baru setelah 16 Desember 2019.

Sistem kuota antrean akan memblokir akun OSS pelaku usaha yang tidak datang konsultasi pada tanggal yang sudah mereka pilih sebanyak 3 kali dalam bulan yang sama. Pemblokiran akun berlangsung selama satu bulan.

"Waktu layanan konsultasi loket OSS pada PTSP Pusat di BKPM paling lama 20 menit untuk masing-masing nomor kuota antrean," ujar Husen.

Baca Juga: Pemerintah yakin online single submission (OSS) menjadi stimulus investasi tahun 2020

Petugas front office (FO) hanya akan melayani atau menjawab pertanyan pelaku usaha sesuai daftar pertanyaan yang mereka sampaikan melalui sistem kuota antrean. Lalu, petugas FO tidak akan melayani pelaku usaha yang nomor antreannya telah terlewat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×