Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Intelijen Negara (BIN) telah merilis sejumlah informasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Melalui laman resminya, BIN merilis sejumlah formasi dan kebutuhan terkait seleksi CPNS 2019
Total ada 721 formasi yang dibuka oleh BIN dan bisa dilamar oleh lulusan D3.
Untuk mendaftar dalam proses seleksi CPNS 2019, masyarakat dapat mengakses website sscasn.bkn.go.id.
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai CPNS 2019 di lingkungan BIN, inilah persyaratan-persyaratannya:
Baca Juga: Seminggu pasca pembukaan CPNS, pemohon SKCK masih ramai
PERSYARATAN PELAMARAN
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
b. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 06 Tahun 2013).
c. Usia saat mendaftar (per tanggal 1 Desember 2019), dengan ketentuan:
1) Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 bulan 0 hari
2) Untuk pelamar S-1, minimal 20 tahun dan maksimal 32 tahun 0 bulan 0 hari
3) Untuk pelamar S-2, minimal 22 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari
Baca Juga: Seleksi CPNS 2019: Ada 2,3 juta akun pelamar, cuma 10,6% yang tuntaskan pendaftaran
d. Pelamar untuk jenis formasi umum dengan kriteria:
1) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol), dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
2) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol), dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
e. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri, harus terakreditasi dan/atau telah mendapat penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
f. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
g. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota/anggota TNI/Polri, anggota dan/atau pengurus partai politik.