Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam waktu dekat ini berencana akan menyerahkan menyerahkan naskah akademik dan draft rancangan Undang- undang Sumber Daya Air yang baru ke DPR. Langkah ini mereka ambil setelah beberapa waktu lalu MK membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan uu baru untuk menggantikan UU Sumber Daya yang dibatalkan oleh MK tersebut. "Sudah siap naskah akademiknya, siap untuk dikonsultasikan ke publik, targetnya November selesai akan diserahkan ke DPR supaya ini menjadi usul inisiatif DPR," kata Basuki pekan kemarin.
Mudjiadi, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat beberapa waktu lalu mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan dimasukkan oleh pemerintah dalam UU Sumber Daya Air yang baru. Salah satunya, pengetatan bisnis air oleh swasta.
Rencananya, dengan UU Sumber Daya Air yang baru nanti, kebebasan swasta dalam bisnis air akan dikekang. Salah satu kekangan, akan dilakukan pemerintah dengan mengatur tata niaga air, khususnya air minum dalam kemasan.
Mudjiadi mengatakan, dengan pengaturan ini nanti, tata niaga air tidak akan diserahkan kepada mekanisme pasar seperti sebelumnya. Lewat ketentuan itu juga, pemerintah akan memberikan aturan yang jelas tentang perdagangan, tata niaga dan penetapan harga air minum dalam kemasan. "Pemerintah akan intervensi semua itu," katanya.
Sayangnya, Mudjiadi masih enggan membeberkan secara rinci bentuk intervensi yang akan dilakukan pemerintah tersebut.
Sekadar catatan, UU Sumber Daya Air beberapa waktu lalu dibatalkan oleh MK. MK menilai bahwa ketentuan pengusahaan air yang diatur dalam uu tersebut tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.
Untuk mengatasi kekosongan hukum yang terjadi akibat pembatalan uu tersebut, beberapa waktu lalu menyatakan akan menyusun beberapa bentuk aturan baru. Dalam jangka pendek, mereka akan menyusun Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Air dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Air Minum.
Peraturan yang disusun untuk membatasi peran swasta dalam pengusahaan air minum tersebut rencananya akan diselesaikan Juni kemarin. Dan Ke dua, dalam jangka panjang, menyusun UU Sumber Daya Air yang baru. UU tersebut targetnya selesai tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News