Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan sistem satu pintu untuk pengiriman dan pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah. Sebelum sistem tersebut jadi, maka moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah akan tetap berlanjut.
Pemerintah menghentikan pengiriman pekerja migran, khususnya untuk pembantu rumah tangga, di seluruh negara Timur Tengah sejak tahun 2015. Negara-negara tersebut adalah Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Kuwait, Irak, Lebanon, Libia, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Sudan, Qatar, Palestina, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania. Pasalnya, banyak TKI yang menjadi korban kekerasan yang berujung kematian.
"Moratorium tidak dibuka. Kami mencari kanal perlindungan yang lebih baik," ujar Maruli A Hasoloan, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja saat ditemui di DPR, Senin (16/7).
Perlindungan dan pengawasan TKI akan dilakukan melalui satu pintu. Pemerintah Indonesia maupun negara tujuan TKI wajib mengawasi dan melindungi pekerja migran asal Indonesia. Keterlibatan negara tujuan juga dilakukan sejak awal kontrak kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News