Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Sebanyak dua orang pengguna GrabWheels tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat karena tertabrak mobil Camry di jalan raya. Pengendara mobil Camry berinisial DH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otoped yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019 besok.
Baca Juga: Telan korban jiwa, YLKI desak Grab hentikan penyewaan skuter listrik
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya. Para pengguna skuter atau otoped hanya diperbolehkan melewati kawasan tertentu, salah satunya adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK). (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Skuter Listrik Harus Berusia Minimal 17 Tahun dan Pakai Alat Pengaman",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News