kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengguna skuter listrik harus berusia 17 tahun dan pakai alat pengaman


Minggu, 24 November 2019 / 13:43 WIB
Pengguna skuter listrik harus berusia 17 tahun dan pakai alat pengaman
ILUSTRASI. PENGUNA GRABWHEELS - Marak para muda-mudi bermain Scoter Grabwheels, seperti terlihat saat melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat(15/11/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sebanyak dua orang pengguna GrabWheels tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat karena tertabrak mobil Camry di jalan raya. Pengendara mobil Camry berinisial DH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otoped yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019 besok.

Baca Juga: Telan korban jiwa, YLKI desak Grab hentikan penyewaan skuter listrik

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya. Para pengguna skuter atau otoped hanya diperbolehkan melewati kawasan tertentu, salah satunya adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK). (Rindi Nuris Velarosdela)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Skuter Listrik Harus Berusia Minimal 17 Tahun dan Pakai Alat Pengaman",
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×