kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Pemagaran Laut di Tangerang Dinilai Sebagai Awal Perampasan Ruang Laut


Jumat, 10 Januari 2025 / 18:20 WIB
Pemagaran Laut di Tangerang Dinilai Sebagai Awal Perampasan Ruang Laut
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pagar misterius yang terbentang di perairan Tangerang, menghebohkan publik di awal tahun 2025 ini. Bagaimana tidak, pagar yang terbuat dari bambu tersebut punya panjang mencapai 30,16 kilometer (km).

Diketahui pagar tersebut melintasi enam kecamatan yaitu, Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Telukanaga.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan bahwa pemagaran tersebut merupakan bentuk awal dimulainya privatisasi laut yang akan dijadikan perairan privat untuk berbagai kepentingan seperti reklamasi maupun pertambakan.

“Ini adalah bentuk awal dari perampasan ruang laut. Jika di check melalui Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten status pemanfaatan zona ini beberapa di antaranya adalah perikanan tangkap, dan perikanan budidaya,” ujarnya melalui rilis resmi, Jumat (10/1). 

Baca Juga: KKP Beri Waktu 10 Hari-20 Hari bagi Pemilik Pagar Laut Misterius untuk Bongkar

Susan menjelaskan, berdasarkan penelusurannya pagar laut tersebut mulai terbentang sejak 14 Agustus 2024 lalu.

Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengetahui hal tersebut pasalnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten bersama Polisi Khusus telah meninjau pemagaran tersebut pada 4-5 September 2024 lalu.

“KKP telah mengetahui adanya pemagaran laut tersebut, akan tetapi tidak ada tindakan yang serius dan tegas yang dilakukan KKP hingga akhirnya isu ini tersebar di publik pada awal tahun 2025,” jelasnya. 

Susan mengungkapkan, pemasangan pagar ini menambah jumlah kasus privatisasi laut yang ada di Teluk Jakarta, bahkan ada dugaan bahwa pemagaran laut ini diduga berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di PIK 2.

Baca Juga: KKP Stop Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang

Tak hanya itu, kata dia, tambak-tambak dan bagan-bagan perikanan telah banyak tersebar di Teluk Jakarta dan secara nyata telah mengganggu aktivitas perikanan tangkap nelayan kecil dan tradisional di sana.

“Ada juga reklamasi di Teluk Jakarta untuk pembangunan pulau-pulau palsu, serta reklamasi yang terjadi di Ancol dan juga di wilayah Pantai Indah Kapuk,” jelasnya.

Lebih lanjut, Susan menambahkan, pemagaran laut ini menjadi tanda bagi KKP untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh sebab tidak adanya perlindungan khusus bagi wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan kecil.

“Tidak adanya pelibatan partisipasi dari nelayan kecil dan tradisional sebagai aktor utama dari penjaga lautnya, serta evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan maupun peraturan perundang-undangan yang melegitimasi perusakan laut, privatisasi laut dan juga perampasan ruang laut,” tandasnya.

Selanjutnya: Strategi Fintech Lending Sektor Produktif Tekan TWP90 Agar Tak Membengkak

Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart Periode 10-13 Januari 2025, Anggur Hijau Diskon Rp 17.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×