kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.560.000   -8.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.275   10,00   0,06%
  • IDX 6.957   -60,21   -0,86%
  • KOMPAS100 1.029   -10,26   -0,99%
  • LQ45 801   -9,74   -1,20%
  • ISSI 211   -1,07   -0,51%
  • IDX30 411   -4,25   -1,02%
  • IDXHIDIV20 490   -6,86   -1,38%
  • IDX80 118   -1,07   -0,90%
  • IDXV30 122   -1,31   -1,07%
  • IDXQ30 136   -1,57   -1,14%

Muhammadiyah Somasi pemilik Pagar Laut di Tangerang, Minta Bongkar dalam 3 Hari


Selasa, 14 Januari 2025 / 16:43 WIB
Muhammadiyah Somasi pemilik Pagar Laut di Tangerang, Minta Bongkar dalam 3 Hari
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. LBHAP PP Muhammadiyah memberikan somasi terbuka kepada pemilik pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir utara Tangerang.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah memberikan somasi terbuka kepada pemilik pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir utara Tangerang.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni meminta kepada pihak terkait yang bertanggung jawab atas berdirinya pagar tersebut, untuk segera membersihkan pagar yang terbuat dari bambu itu.

“Kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3x24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/1).

Gufroni mengungkapkan, bila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan pencabutan maka pihaknya bakal mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan merugikan kepentingan umum.

Baca Juga: ADB Kucurkan Pinjaman Rp 1,51 Triliun untuk Proyek Ekspansi Panas Bumi Indonesia

Selain itu, kata dia, melakukan upaya hukum lainnya baik secara administratif maupun perdata guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan.

“Kami berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Sebelumnya, KKP telah menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin, pasalnya Pemagaran laut itu tak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujarnya pekan lalu.

Ipunk menjelaskan, sebelumnya tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone, pemagaran laut di mulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.

Baca Juga: Muhammadiyah akan Konsultasi dengan Wamen ESDM Soal Jatah Tambang Adaro

Selanjutnya: Marcus Rashford di Ambang Kepindahan dari MU, Barcelona dan AC Milan Saling Berebut

Menarik Dibaca: 5 Penyebab Kulit Semakin Berminyak, Tetap Pakai Moisturizer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×