kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Pengesahan perdamaian diteken, PKPU anak usaha Soechi Lines (SOCI) masuk tahap akhir


Rabu, 26 September 2018 / 16:16 WIB
Pengesahan perdamaian diteken, PKPU anak usaha Soechi Lines (SOCI) masuk tahap akhir
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Soechi Lines Tbk (SOCI) Paula Marlina menyatakan, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) entitas anak Soechi, PT Multi Ocean Shipyard telah masuki tahap akhir.

"Proses (PKPU) yang sedang dijalankan Multi Ocean saat ini adalah pengesahan perdamaian yang telah ditandatangani," katanya dalam keterbukaan informasi Soechi di Bursa Efek Indonesia pekan lalu.

Paula juga menambahkan, sejatinya tagihan-tagihan pemohon PKPU ke Multi Ocean telah dituntaskan. Makanya perkara PKPU ini dinilainya tak berpotensi cross default kepada Multi Ocean.

Asal tahu saja, permohonan PKPU kepada Multi Ocean diajukan oleh Excellift Sdn. Bhd, dan PT Kawasan Dinamika Harmonitama dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn. Permohonan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan pada 31 Agustus 2018 lalu.

Sementara dalam penjelasannya, Paula menyatakan dalam proses PKPU Multi Ocean hanya ada tiga kreditur yang memasukan tagihan, dimana dua diantaranya adalah pemohon PKPU.

Excelift menagih utang senilai S$ 122.150, Dinamika menagih utang senilai Rp 228 juta, dan satu kreditur lain yaitu PT Alfa Tech Jaya yang menagih Rp 108 juta.

"PKPU tak berdampak terhadap kinerja dan operasional perseroan, mengingat nilai tagihan tidak material terhadap nilai aset maupun ekuitas Multi Ocean," sambungnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum para pemohon Edy Hartono dari Kantor Hukum Edy Hartono & Warodat Law Firm telah mengafirmasi Multi Ocean telah melunasi tagihan-tagihan kliennya.

Paula juga menyatakan, proses PKPU Multi Ocean tak berpengaruh terhadap bisnis Soechi. Terutama atas pesanan kapal dari PT Pertamina (Persero) kepada Soechi.

Dari Laporan Keuangan Soechi semester I-2018 diketahui, Multi Ocean masih punya kewajiban untuk menyerahkan dua kapal tangker pesanan PT Pertamina (Persero).

Pesanan kapal Pertamina ke Multi Ocean sejatinya ada tiga, namun satu telah rampung diproduksi. Sementara pesanan ini merupakan bagian dari delapan kapal yang dipesan Pertamina dengan total nilai kontrak mencapai US$ 200 juta, atau setara Rp 2,7 triliun. 

Selain Multi Ocean, ada dua perusahaan lain yang dapat proyek ini. Mereka adalah PT Anggrek Hitam Shipyard yang dapat pesanan dua kapal, dan PT Daya Radar Utama yang dapat pesana tiga kapal.

Untuk Multi Ocean pesanan kapal dimulai pada 7 Mei 2013, Pertamina memesan kapal tangker minyak olahan 17.500 LTDW . Setahun berikutnya, pada 7 Mei 2014, Pertamina tambah pemesanan, satu kapal tangker avtur, dan satu kapal tangker minyak mentah, masing-masing berkapasitas 17.500 LTDW.

Sementara hingga 30 Juni 2018, baru kapal minyak olahan yang diselesaikan Multi Ocean. Dua kapal lainnya belum, sedangkan perkembangan produksinya adalah kapal tangker avtur 70,85%, sementara kapal tangker minyak mentah 76,75%. Dua kapal yang urung tuntas ini sejatinya harus diserahkan dua tahun setelah perjanjian, atau pada 7 Mei 2016. Namun, Multi Ocean dan Pertamina memperpanjang perjanjian hingga 30 Juni 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×