kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,44   0,99%
  • KOMPAS100 1.055   14,32   1,38%
  • LQ45 829   11,91   1,46%
  • ISSI 214   1,24   0,58%
  • IDX30 423   6,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,74   1,54%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 125   0,95   0,76%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Anak usaha Soechi Lines (SOCI) jalani proses PKPU


Senin, 17 September 2018 / 20:54 WIB
Anak usaha Soechi Lines (SOCI) jalani proses PKPU
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Multi Ocean Shipyard (MOS), entitas anak PT Soechi Lines Tbk (SOCI) wajib merestrukturisasi utang-utangnya melalui jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sebab, permohonan PKPU kepada Multi Ocean yang diajukan Excellift Sdn. Bhd, dan PT Kawasan Dinamika Harmonitama dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan, 31 Agustus 2018 lalu.

"Mengabulkan permohonan PKPU terhadap termohon; menetapkan waktu PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya selama 45 hari," kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip Kontan.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga Medan.

Meskipun diputuskan harus menjalani proses PKPU, Direktur Soechi Paula Marlina mengungkapkan, sejatinya masalah tagihan dari kedua pemohon telah diselesaikan oleh Multi Ocean.

"Seluruh kewajiban hukum Multi Ocean telah dilaksanakan, sehingga piutang dan hak tagihan kami dalam perkara PKPU tersebut dinyatakan telah selesai,” katanya dalam jawaban tertulis kepada Kontan.co.id, Senin (17/9).

Tindak lanjutnya, kedua pihak kata Paula telah menandatangani perjanjian perdamaian pada 5 September 2018.

"Selanjutnya kami juga telah mengajukan surat kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, masing-masing tertanggal 3 September 2018, perihal: Permohonan Pencabutan PKPU Sementara dan tanggal 5 September 2018, Perihal: Susulan Permohonan Pencabutan PKPU Sementara," lanjutnya.

Kuasa hukum para pemohon Edy Hartono dari Kantor Hukum Edy Hartono & Warodat Law Firm mengafirmasi hal tersebut. Edy, meski tak menyebutkan berapa tagihan kliennya,  mengakui Multi Ocean telah melunasi tagihan-tagihannya.

Meski demikian, lantaran telah diputuskan Majelis Hakim, Edy mengatakan proses PKPU akan tetap berjalan.

"Kemarin memang ada masalah komunikasi saja. Tagihan kita sudah dilunasi termohon. Tapi prosedur proses PKPU akan tetap dijalankan, karena itu ada regulasinya, dan tidak bisa melangkahi Undang-undang," kata Edy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (17/9).

Sementara dari pengumuman pengurus PKPU yang ditunjuk, Tarida Sonadang Siagian pada 12 September 2018, jadwal PKPU Multi Ocean adalah sebagai berikut: Rapat kreditur pertama telah diselenggarakan pada Jumat (14/9) lalu, Selanjutnya, rapat pencocokan piutang akan dilakukan pada 24 September 2018, dan rapat pembahasan perdamaian akan digelar pada 3 Oktober 2018.

Asal tahu, Multi Ocean yang didirikan sejak 2007 99,99% sahamnya digenggam Soechi. Sementara secara komersial, Multi Ocean baru beroperasi sebagai galangan kapal pada 2012.


Pesanan kapal Pertamina

Karena diputuskan harus menjalani PKPU, maka kini seluruh kreditur Multi Ocean, bisa mendaftarkan tagihannya kepada pengurus.

Sekadar informasi, tekait tagihan, Kontan.co.id telah menghubungi kantor Pengurus PKPU Sementara di Setia budi Business Point, Medan, Sumatra Utara. Sayangnya, seorang yang dihubungi Kontan.co.id bilang Tarida sedang tak berada di sana.

Menariknya, dari Laporan Keuangan Soechi Semester I-2018 diketahui, Multi Ocean masih punya kewajiban untuk menyerahkan dua kapal tangker pesanan PT Pertamina (Persero).

Pesanan, kapal Pertamina ke Multi Ocean sejatinya ada tiga, namun satu telah rampung diproduksi. Sementara pesanan ini merupakan bagian dari delapan kapal yang dipesan Pertamina dengan total nilai kontrak mencapai US$ 200 juta, atau setara Rp 2,7 triliun. Selain Multi Ocean, ada dua perusahaan lain yang dapat proyek ini. Mereka adalah PT Anggrek Hitam Shipyard yang dapat pesanan dua kapal, dan PT Daya Radar Utama yang dapat pesana tiga kapal.

Untuk Multi Ocean pesanan kapal domulai pada 7 Mei 2013, Pertamina memesan kapal tangker minyak olahan 17.500 LTDW . Setahun berikutnya, pada 7 Mei 2014, Pertamina tambah pemesanan, satu kapal tangker avtur, dan satu kapal tangker minyak mentah, masing-masing berkapasitas 17.500 LTDW,

Sementara hingga 30 Juni 2018, baru kapal minyak olahan yang diselesaikan Multi Ocean. Dua kapal lainnya belum, sedangkan perkembangan produksinya adalah kapal tangker avtur 70,85%, sementara kapal tangker minyak mentah 76,75%. Dua kapal yang urung tuntas ini sejatinya harus diserahkan dua tahun setelah perjanjian, atau pada 7 Mei 2016. Namun, Multi Ocean dan Pertamina memperpanjang perjanjian hingga 30 Juni 2019.

Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito bilang belum mengetahui ihwal Multi Ocean yang harus menjalani proses PKPU. Pun soal apakah Pertamina akan mendaftarkan tagihan dalam PKPU.

"Saya sampai Rabu masih akan di Bukittinggi, jadi belum tahu (PKPU Multi Ocean). Kalau soal apakah kita sudah terima kapalnya atau belum, itu juga harus diperiksa ke bagian kapal," kata Adiatma kepada Kontan.co.id, Senin (17/9).

Untuk menggarap proyek dari Pertamina ini, Multi Ocean mendapatkan beberapa fasilitas kredit pinjaman non tunai dari Bank Mandiri. Pertama pada 18 September 2013 untuk kapal tangker minyak olahan yang rampung, yaitu bank garansi senilai US$ 19,84 juta, dimana saldo hingga 30 Juni 2018 masih tersisa US$ 5,83 juta. Kemudian Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) senilai US$ 18,68 juta, dan terkahir Trust Receipt sebulai US$ 14,01 juta. Saldo kedua fasilitas kredit ini telah habis pada 30 Juni 2018. Sementara ke semua fasilitas kredit punya jatuh tempo pada 17 Maret 2017.

Untuk kapal tangker minya mentah, Mandiri pada 11 Juni 2014 memberikan fasilitas kredit berupa bank garansi US$ 19,84 juta, dengan saldo hingga 30 Juni 2018 senilai US$ 6,23 juta. SKBDN senilai 18,68 juta, dengan saldo hingga 30 Juni 2018 senilai Rp 18,32 juta. Kedua fasilitas kredit ini jatuh tempo pada 16 Januari 2019. Dan terakhir, adalah fasilitas Trust Receipt senilai Rp 14,01 yang telah dipakai habis, dengan jatuh tempo 180 setelah transaksi pembelian.

Sementara untuk kapal avtur, pada 3 Oktober 2014 Mandiri memberikan bank garansi senilai US$ 21 juta, dengan saldo hingga 30 Juni 2018 senilai US$ 7,02 juta. SKBDN senilai US$ 14 juta, dengan saldo hingga 30 Juni 2018 13,67 juta. Kedua fasilitas kredit ininjuga akan jatuh tempi pada 16 Januari 2019. Dan terakhir Mandiri juga memberikan fasilitas Trust Receipt senilai US$ 14 juta, yang telah dipakai habis, dengan jatuh tempo 180 setelah transaksi pembelian.

Selain untuk pemenuhan pembuatan kapal Pertamina, Multi Ocean pada 18 Januari 2016 juga mendapat fasilitas kredit dari Mandiri. Fasilitas tersebut adalah bank garansi, dan SKBDN masing-masing senilai US$ 25 juta bank dimana hingga 30 Juni 2018 saldo bank garansi masih senilai US$ 24,29 juta, sementara SKBDN senilai US$ 20,92 juta. Dua fasilitas kredit ini akan jaruh tempo pada 16 Januari 2019.

Kecuali fasilitas kredit untuk kapal tangker minyak olahan, seluruh fasilitas kredit dari Mandiri diberi jaminan oleh Multi Ocean. Jaminan berupa agunan proyek galangan kapal, dua unit bangunan kantor di Plaza Marein, jaminan pribadi (personal guarantee) dari Komisaris Utama Paulus Utomo, Direktur Hartono Utomo dan Direktur Utama Go Darmadi, bangunan dan fasilitas galangan kapal, floating dock 50.000DWT dan mesin berupa Sand Blasting Machine.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×