kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.479   106,00   0,64%
  • IDX 6.524   253,65   4,05%
  • KOMPAS100 949   42,31   4,66%
  • LQ45 737   33,87   4,81%
  • ISSI 202   5,66   2,88%
  • IDX30 382   17,58   4,82%
  • IDXHIDIV20 463   18,11   4,07%
  • IDX80 107   4,43   4,30%
  • IDXV30 111   3,04   2,81%
  • IDXQ30 125   5,34   4,44%

Pengesahan damai PKPU Citra Sari molor 14 hari


Senin, 04 Agustus 2014 / 16:38 WIB
Pengesahan damai PKPU Citra Sari molor 14 hari
ILUSTRASI. Pendapatan Lampaui Target, Baidu China Akan Buyback Saham


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pengesahan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Citra Sari Makmur (CSM) diperpanjang 14 hari ke depan. Perpanjangan pengesahan perdamaian tersebut diputuskan lantaran hakim pemutus belum mempelajari isi proposal perdamaian yang telah disetujui kreditur melalui voting PKPU pada hari Kamis (24/7) lalu.

Ketua Majelis Hakim Arif Waluyo mengatakan, majelis hakim belum bisa membacakan putusan pengesahan perdamaian PKPU karena baru mendapatkan laporan dari hakim pengawas. "Putusan akan dibacakan paling lama 14 hari ke depan," ujarnya dalam amar putusannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/8). Rencananya putusan akan dibacakan pada Senin (18/8).

Arif menjelaskan bahwa dalam laporan dari hakim pengawas, pihaknya telah mengetahui adanya voting proposal perdamaian dan hasilnya kreditur menyetujui. Namun kendati begitu, hakim pemutus perlu mempertimbangkan hasil voting proposal perdamaian itu secara seksama. Apakah hasil voting tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menanggapi putusan tersebut, pengurus PKPU Djawoto Juwono mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Ia bilang perpanjangan putusan pengesahan perdamaian itu merupakan hak majelis hakim pemutus. Dan dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan, hakim pemutus diberikan waktu selama maksimal 14 hari untuk mengambil keputusan atas hasil proposal perdamaian.

"Jadi hanya masalah teknis saja tadi, karena waktunya mepet karena setelah voting sudah masuk libur lebaran," ujarnya usai sidang.

Dalam proposal yang telah disetujui kreditur tersebut, CSM menjanjikan akan membayar utang-utangnya secara bertahap kepada para kredutur. CSM akan melunasi utangnya kepada kreditur konkuren dalam jangka waktu lima tahun dan kepada kreditur sindikasi selama 10 tahun.

CSM sebelumnya telah menandatangani perjanjian sindikasi dengan beberapa bank. Dalam perjanjian sindikasi ini, CSM memiliki utang hingga Rp 1,07 triliun. Utang ini berasal dari fasilitas kredit sindikasi dari bank konvensional dengan pokok Rp 475 miliar dan bank Syariah dengan pokok Rp 525 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×