kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

PKPU Citra Sari Makmur berujung damai


Kamis, 24 Juli 2014 / 16:36 WIB
PKPU Citra Sari Makmur berujung damai
ILUSTRASI. Panu


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Citra Sari Makmur (CSM) berujung damai. Perdamaian ini terjadi setelah hampir 270 hari pelaksanaan perundingan antara debitur dan kreditur. Dalam voting proposal perdamaian yang dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (24/7), mayoritas kreditur menyetujui proposal tersebut.

Sebanyak 24 kreditur konkuren atau yang tidak memegang jaminan secara aklamasi menyatakan setuju. Sementara dari 15 kreditur separatis atau yang memegang jaminan, yang  terdiri dari bank-bank yang memberi pinjaman sindikasi atau kreditur sindikasi, 86,7% setuju dan 13,3% menolak. Dengan hasil itu maka proposal perdamaian akan disahkan oleh hakim pada 4 Agustus 2014.

Pengurus PKPU Djawoto Juwono mengatakan, dalam proposal itu debitur menjanjikan akan membayar utang-utangnya secara bertahap kepada para kreditur. CSM akan melunasi utangnya kepada kreditur konkuren dalam jangka waktu lima tahun dan kepada kreditur sindikasi selama 10 tahun. "Pada tahun keenam nanti baru mulai ada cicilan pengembalian pokok pinjaman," ujarnya usai voting kreditur, Kamis (24/7).

Djawoto juga memaparkan, sudah ada investor yang sudah setuju membeli CSM. Investor tersebut berasal dari China dan lokal. Namun sayang Djawoto menolak menyebut siapa investor baru CSM tersebut.

Kuasa hukum pemohonan PKPU dari CIMB Niaga Swandy Halim mengakui telah menyetujui proposal tersebut. CIMB Niaga menjadi salah satu kreditur sindikasi. Meskipun pembayaran membutuhkan waktu 10 tahun bagi kreditur sindikasi, tapi itu keputusan yang paling rasional. "Kami sudah tidak punya pilihan lain selain menyetujuinya," ujarnya. Menurutnya pada tahun pertama sampai kelima, CSM berjanji membayar bunga pinjaman meakipun sangat kecil yakni setengah persen. Tapi pada tahun-tahun terakhir pembayaran akan lebih besar.

CSM sebelumnya telah menandatangani perjanjian sindikasi dengan beberapa bank. Dalam perjanjian sindikasi ini, CSM memiliki utang hingga Rp 1,07 triliun. Utang ini berasal dari fasilitas kredit sindikasi dari bank konvensional dengan pokok Rp 475 miliar dan bank syariah dengan pokok Rp 525 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×