Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp 155,4 triliun. Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan 2017 sebesar Rp 153,2 triliun.
Adapun dalam RAPBN 2018 yang disampaikan dalam nota keuangan pemerintah, cukai plastik masuk dalam rencana pengenaan cukai pada tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian dengan kementerian lainnya terkait rencana barang kena cukai baru (ekstensifikasi cukai) tersebut.
"Kami kaji dalam tiga bulan lagi. Kami sudah bicara dengan Menperin, Mendag, Menko, dan lainnya mengenai apakah akan ada tambahan cukai. Cukai plastik sebenarnya sudah masuk sejak 2016 lalu, namun belum dijalankan, makanya kami coba melakukan berbagai persiapan," katanya di kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Rabu (16/8).
Sri Mulyani melihat, tujuan utama dari penambahan barang kena cukai tersebut adalah untuk mengurangi konsumsi plastik yang berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan. Pasalnya, penggunaan plastik sudah menjadi jadi biang pencemaran lingkungan sehingga dianggap perlu adanya pembatasan. "Kami akan mengenakan di beberapa kategori plastik. Karena limbah plastik sudah sangat meresahkan. Itu sampah plastik ya, tapi pada saat yang sama kita akan melihat dari sisi ekonomi akan positif," katanya.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Goro Ekanto mengatakan, pihaknya masih mengerjakan kajian soal cukai plastik ini. "Belum selesai. Masih proses," katanya kepada KONTAN, Selasa (15/8) lalu.
Goro mengatakan, nantinya tarif cukai bagi plastik yang berbahaya untuk lingkungan akan berbeda dengan yang sudah bisa didaur ulang. "Yang berbahaya untuk lingkungan beda tarifnya dengan yang sudah bisa di-recycle. Intinya nanti seperti itu," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News