kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pengembang wajib bangun rusun 20% dari lahan


Minggu, 28 Oktober 2012 / 17:56 WIB
Pengembang wajib bangun rusun 20% dari lahan
ILUSTRASI. Anggota Taliban berdiri di luar Bandara Internasional Hamid Karzai di Kabul, Afghanistan, 16 Agustus 2021.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Edy Can

JAKARTA. Peraturan Pemerintah tentang Rumah Susun (rusun) akan mewajibkan pengembang mengalokasi pembangunan rumah susun sederhana minimal 20% dari luas lantai rusun komersial. Kewajiban ini supaya membantu pemerintah menyediakan kebutuhan rumah bagi masyarakat kecil.

Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung berharap peraturan pemerintah ini segera terbit pada akhir tahun ini. "Hal ini sesuai dengan waktu satu tahun setelah penetapan Undang-Undang Rusun pada November 2011 lalu," ujarnya kepada Kontan akhir pekan ini.

Pangihutan menjelaskan, peraturan pemerintah ini akan mengatur pengelolaan dan pembinaan rusun di berbagai daerah. Nantinya, pembinaan akan dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten dan pengembang.

Peraturan itu juga akan mengatur tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB ini emastikan  adanya legalitas lahan untuk pembangunan Rusun.

Poin lainnya, peraturan pemerintah juga akan mengatur kegian menjual gambar dalam proses pengadaan rusun. Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika ingin menjual gambar seperti adanya sertifikat tanah, tata ruang dan ada Izin Mendirikan Bangunan(IMB). Langkah ini untuk mengantisipasi kerugian konsumen.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan, peraturan mengenai kewajiban pembangunan rusun sederhana secara prinsip baik untuk mendukung konsep kebijakan perumahan berimbang. "Namun di sisi lain pengembang yang biasa bermain di rusun mewah atau apartemen karena harus juga bermain di level yang kecil," ujarnya.

Menurut Eddy,  pengembang yang terbiasa mendapat margin keuntungan besar akan berbalik mendapat margin kecil dengan membangun rusun sederhana. Selain itu, dia menilai perlu dorongan perbankan agar mau memberikan kredit bagi pembeli rusun sederhana.

Apersi juga meminta kewajiban membangun rusun sederhana tidak dilokasi yang sama dengan rusun komersial. Dia mencontohkan, pembangunan rusun komersial di Jakarta tak perlu membangun di lokasi yang sama. Menurutnya, pembangunan rusun sederhana bisa di Depok atau daerah pinggiran lainnya karena harga tanahnya lebih murah ketimbang di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×