Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Karya Bersama Takarob (KBT) sebuah perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha pengembang properti digugat untuk merestrukturisasi utangnya oleh salah satu krediturnya yakni CV Citra Pembangunan Mandiri (CPM) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. CPM menuding KBT memliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 2,71 miliar, plus kepada kreditur lain sebesar Rp 27,7 miliar.
KBT merupakan pengembang Cirebon Super Blok Mal yang berkedudukan di Kota Cirebon. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan CPM kepada KBT pada 19 November 2014. Perkara ini terdaftar dengan No.66/Pdt.Sus-PKPU/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst.
Kuasa hukum CPM Kristandar Dinata mengatakan kliennya adalah persekutuan komanditer yang bergerak di bidang usaha kontraktor bangunan. "Saat KBT mendirikan Cirebon Super Blok Mal, CPM berperan sebagai pemborong pekerjaan, salah satunya pekerjaan mekanimal," ujar Kristandar akhir pekan lalu.
Kerjasama itu tertuang dalam kerjasama pada 28 Maret 2011 dan 5 Oktober 2011. Dalam kesepakatan itu disebutkan, tugas dan lingkup pekerjaan meliputi pengadaan dan pemasangan pekerjaan mekanikal termasuk pekerjaan persiapan dan prasarana penunjang pekerjaan tambah kurang yang mungkin terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan, biaya maintenance selama satu tahun pertama.
Nilai kontrak material sebesar Rp 15,66 miliar dan upah sebesar Rp 2,98 miliar. Cara pembayaran berupa uang muka sebesar 10% dari nilai kontrak awal, dibayar kepada pemborong. Pembayaran selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kemajuan pekerjaan setiap bulan. Realisasi pembayaran maksimal 21 hari kalender sejak invoice diterima oleh bagian keuangan pemberi tugas.
Kristandar menjelaskan, CPM telah melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan dan telah dilakukan perhitungan akhir dan saldo akhir dari quantity surveyor. Tagihan kontrak material yang tersisa sebesar Rp 1,79 miliar. Sementara sisa tagihan pembayaran upah Rp 921,9 juta. Keduanya jatuh tempo pada 25 April 2013.
Dengan demikian, total utang KBT yang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 2,71 miliar. Atas utang tersebut, CPM menilai KBT tidak dapat melanjutkan membayar utangnya. Selain itu, KTB juga terbukti memiliki lebih dari satu kreditur. Terbukti, KBT memiliki tagihan kepada PT Adhi Karya (persero) Tbk senilai Rp 24,05 miliar dan ditambah kreditur lain berdasarkan beberapa putusan pengadilan senilai Rp 3,67 miliar. Maka total tagihan kreditur lain yakni Rp 27,7 miliar.
Dengan alasan itu, maka KBT telah memenuhi persyaratan dimohonkan restrukturisasi utang sebagaimana Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Karena itu, Kristandar memohon agar majelis hakim memutus KBT berada dalam PKPU.
Bila KBT diputus PKPU, Kristandar memohon agar mengangkat seorang hakim pengawas dari PN Jakarta Pusat. Kemudian Kristandar mengajukan Muhammad Ismak, Titik Kiranawati Soebgjo dan Dewi Iryani sebagai pengurus PKPU.
Kuasa Hukum KBT Permana N.Daulay dalam berkas jawabannya menyangkal bahwa CPM adalah kreditur dari KBT. Ia juga menyatakan bahwa CPM tidak dapat menyatakan secara sepihak bahwa hutang KBT telah jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan setelah 21 hari kalender sejak invoice.
"Karena masih ada ketentuan tentang adanya progres pekerjaan yang harus diterima oleh bagian keuangan pemberi tugas dan juga dikaitkan dengan surat perintah kerja," terang Permana sebagaimana dikutip dalam berkas tanggapannya.
Permana juga membantah kalau kliennya memiliki lebih dari satu kreditur. Justru ia bilang, KBT saat ini tengah berselisih dengan Adhi Karya karena permasalahan kontrak kerja yang tidak sesuai antara rencana dan hasil pekerjaan di Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI).
Sengketa ini sudah memasuki tahap kesimpulan pada pekan lalu. Majelis hakim akan memutuskan perkara ini pada hari Senin (8/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News