kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.200   -65,00   -0,40%
  • IDX 7.080   -2,93   -0,04%
  • KOMPAS100 1.048   -3,07   -0,29%
  • LQ45 822   1,36   0,17%
  • ISSI 211   -2,01   -0,94%
  • IDX30 422   2,45   0,58%
  • IDXHIDIV20 505   4,21   0,84%
  • IDX80 120   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 123   -1,69   -1,35%
  • IDXQ30 140   1,02   0,74%

Pengembalian Kelebihan Pungutan PPN Dilakukan Penjual, DJP: Cukup Bawa Struk


Selasa, 07 Januari 2025 / 13:46 WIB
Pengembalian Kelebihan Pungutan PPN Dilakukan Penjual, DJP: Cukup Bawa Struk
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pengembalian kelebihan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) akan dilakukan penjual yang memungut pajak kepada konsumen.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan mekanisme pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang seharusnya hanya 11%.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pengembalian kelebihan pungutan PPN akan dilakukan penjual yang memungut pajak kepada konsumen.

Hal ini dikarenakan PPN yang dipungut penjual dan belum langsung disetorkan ke kas negara. Penyetoran baru dilakukan di akhir bulan berikutnya.

Oleh karena itu, pengembalian akan dilakukan penjual kepada konsumen yang membayar kelebihan pajak tersebut.

"Karena pajaknya kan belum disetorkan kepada kami di pemerintah, karena kan habis dipungut disetorkan kepada kami di akhir bulan berikutnya," ujar Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1).

Baca Juga: Tak Capai Target, Realisasi Penerimaan Pajak 2024 Tercatat Rp 1.932,4 Triliun

Mengenai prosedur pengembalian kelebihan pungutan PPN, yakni konsumen cukup membawa dan menyampaikan struk belanja sebagai bukti pembayaran.

"Ini kan business to consumer, jadi mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini," kata Suryo.

Sebelumnya,  DJP juga telah mengeluarkan kebijakan baru untuk menangani kasus pemungutan PPN akibat kesalahan pemungutan tarif.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Baca Juga: Tak Capai Target, Shortfall Penerimaan Pajak 2024 Sebesar Rp 56,5 Triliun

Merujuk Bab II Pasal 4 tentang Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun terlanjur dipungut sebesar 12%, maka berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pertama, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual.

Kedua, atas permintaan pengembalian PPN tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) penjual melakukan penggantian faktur pajak.

Selanjutnya: BP Tapera Siap Salurkan 7.000 Rumah Subsidi Bulan Ini

Menarik Dibaca: 4 Shio Paling Hoki Percintaan di Tahun 2025 Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×