Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, fungsi pengawasan akan berjalan maksimal seiring dengan adanya nota kesepahaman DJSN dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua DJSN, Chazuli H Situmorang mengungkapkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah memiliki fungsi pengawasan.
Chazuli bilang, BPJS telah memiliki fungsi investigasi, terutama kepada perusahaan yang mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS. Dengan begitu, perusahaan yang diindikasikan melakukan penipuan dalam pelaporan setoran bisa ditindaklanjuti BPJS.
Dengan adanya perjanjian nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan DJSN ini, maka akan semakin memaksimalkan fungsi pengawasan kepada pelaksana jaminan sosial dalam BPJS.
Terlebih, OJK memiliki fungsi mengawasi kinerja keuangan peserta BPJS untuk mewudjudkan tata kelola kesehatan keuangan terutama dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG).
"Pengawasan dua arah ini, akan membuat pelaksanaan BPJS menjadi lebih baik. Dengan demikian, diharapkan dapat mencakup kebutuhan masyarakat indonesia yang mengikuti program jaminan sosial ini," kata Chazuli di Jakarta, Selasa (24/12).
Catatan saja, hari ini OJK merealisasikan penandatanganan MoU dengan DJSN dalam hal pengawasan BPJS yang akan mulai diberlakukan Januari 2014.
OJK bersama DJSN akan mengawasi kegiatan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang mulai bertransformasi di tahun depan.
OJK dan DJSN nantinya akan sebagai pengawas eksternal untuk segi laporan keuangan dan kinerja kebijakan BPJS. Dimana, DJSN melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial seperti aspek-aspek kebijakan dan kepesertaan, sementara OJK akan mengawasi dalam hal manajemen keuangan BPJS.
Sementara itu, pengawasan internal, akan dilakukan PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News