Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya Johan Budi mengakui penyidik telah menyita surat yang diduga dari pegawai KPK saat menggeledah rumah Anas Urbaningrum di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013) kemarin.
Setelah mendapat surat tersebut kata Johan, pengawas internal KPK langsung mencari tahu siapa pegawainya yang sudah mengirim surat ke Anas.
"Benar, ada surat yang disita penyidik KPK di rumah Anas Urbaningrum," ujar Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
"Pengawas internal langsung mengklarifikasi. Bahkan tadi juga sudah menghubungi nomor telepon yang ada di surat itu. Tapi teleponnya mati tidak bisa dihubungi," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Johan juga menyatakan bahwa jika benar surat yang di rumah Anas tersebut dikirim oleh pegawai lembaganya, maka hal itu sudah dianggap melanggar kode etik pegawai KPK.
"Kita lihat dulu, kapan surat itu dikirim. Nah, kalau dikirimnya setelah Anas menjadi tersangka, maka itu sudah melanggar kode etik. Apalagi isinya sudah menuduh KPK," kata Johan. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News