Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Yudho Winarto
Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama menyampaikan untuk sementara pihaknya akan menggunakan aturan yang ada. Sedangkan usulan untuk membuat aturan baru untuk perusahaan Over The Top, menurutnya itu prosesnya masih panjang dan harus dibicarakan dengan DPR lebih dulu.
"Kita lihat saja ke depan apakah kita akan perkuat UU pajak yang ada sekarang atau mengeluarkan jenis pajak baru seperti itu (diverted profit tax)," ungkapnya.
Menurut Hestu persoalan ini sudah di bahas di forum-forum internasional seperti forum OECD, forum G20. Sebab sebagian negara-negar di dunia juga merasa kecolongan dengan tax planning dari Google ini. "Penguatan internasional itu penting supaya dapat memformulasikan kebijakan internasional lebih baik lagi," ungkpanya.
Dia juga menyampaikan saat ini Kanwil Wajib Pajak Besar sedang melakukan pemeriksaan secara intens kepada Google. Hestu mengatakan belum bisa menyampaikan hasil dari pemeriksaan itu, selain masih berjalan juga belum ada keputusan final. "Proses ini masih berjalan, proses penegakan hukum baik administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan Kanwil lakukan itu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News