Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur New Media Watch Agus Sudibyo mengatakan bahwa pemberitaan yang ditayangkan melalui Tabloid Obor Rakyat pada 2014 lebih seram ketimbang tabloid Indonesia Berkah, yang beredar saat ini.
"Saya setuju, ini lebih seram. Ini (Obor Rakyat) jauh sekali," kata Agus dalam diskusi media Tabloid Indonesia Berkah "Karya Jurnalistik atau Kumpulan Opini" yang dikutip dalam keterangannya, Rabu (30/1).
Menurutnya, dalam menyajikan sebuah tulisan, Indonesia Barokah lebih menyajikan konten yang santai, ketimbang Obor Rakyat, yang ketika itu terlalu menyarang ke Joko Widodo selaku Presiden Indonesia. Sekalipun ini merupakan media propaganda.
"Kalau dilihat memang keduanya tidak memiliki kaidah jurnalistik. Ini tetap dikritik karena ini tidak memiliki kaidah jurnalistik. Yang pada dasarnya, ketika kita buat sebuah media, maka sebelum operasi harus memnuhi syarat-syarat, seperti wartawan harus memiliki sertifikat. Ibaratnya mau shalat, tapi gak wudu dulu," katanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, keberadaan Tabloid Indonesia Barokah masuk kategori negative campaign di mana dalam politik elektoral sangat dibolehkan.
Jika dibandingkan dengan Obor Rakyat, dari sisi konten, juga lebih soft. Karena itu, Karyono menilai, Indonesia Barokah hanya persoalan keberimbangan informasi.
"Sementara kasus Obor Rakyat penuh konten kebencian, hate spech, juga serangan fisik, terutama ke Joko Widodo," ujar Karyono.
Menurut Karyono, dua tabloid yang menghebohkan publik dan menimbulkan pro dan kontra ini memiliki persamaan dan perbedaan.
Persamaan Tabloid Indonesia Barokah dengan Obor Rakyat, antara lain; sama-sama merupakan media propaganda, tidak terdaftar di Dewan Pers, memiliki preferensi dukungan politik elektoral ke salah satu pasangan calon presiden, isi beritanya hasil kutipan berita yang sudah terpublikasi dan ditambah opini penulis alias bukan hasil wawancara sebagaimana media massa pada umumnya.
Kedua tabloid tersebut sama-sama membuat heboh dan dilaporkan ke pihak kepolisian, Bawaslu dan Dewan Pers. Kedua tabloid ini mencantumkan alamat fiktif sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 UU Pers.
Namun kedua tabloid tersebut memiliki sejumlah perbedaan; dari aspek konten dan tujuan pesan. Substansi konten berita di Obor Rakyat mengandung banyak mengandung unsur Black Campaign.