kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

Presiden Jokowi sudah memaafkan La Nyalla yang menebar fitnah PKI dan Obor Rakyat


Senin, 17 Desember 2018 / 14:59 WIB
Presiden Jokowi sudah memaafkan La Nyalla yang menebar fitnah PKI dan Obor Rakyat
ILUSTRASI. PELUNCURAN BUKU JOKOWI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengaku La Nyalla Mattalitti telah meminta maaf kepada dirinya sebanyak tiga kali lantaran telah menyebar bahwa dirinya seorang PKI.

"Pak Nyalla sudah ketemu saya di Surabaya. Sudah minta maaf tiga kali," katanya usai memberikan arahan kepada anggota Caleg PKB di Balai Sarbini, Senin (17/12).

Presiden merinci, permintaan maaf pertama ditujukan mantan politisi Gerindra itu karana ia telah menyebarkan Obor Rakyat. "Itu di dalamnya menjelekkan bapak jadi saya minta maaf," kata Jokowi menirukan gaya Nyalla.

Kemudian, kedua, ia juga meminta maaf karena telah menyebarkan mengenai PKI. Sementara yang ketiga, Jokowi mengakui tidak bisa membukanya. "Ketiga, ngga bisa saya sampaikan," tutur dia.

Atas permintaan maaf itu, Presiden mengaku telah memaafkan La Nyalla. "Saya maafkan, wong sudah minta maaf," kata dia.

Menurut Presiden, isu-isu seperti itu yang tidak perlu ditiru saat ini. Sebab, hanya dikembangkan karena keadaan politik sesaat saat itu. Sehingga, tata krama, sopan santun juga perlu dijaga. Terlepas dari itu, ia menghargai, jika suara politik La Nyalla berbelok ke arah dirinya. "Ya itu hak pribadi, kita hargai," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×