kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengamat Sebut Sudah Saatnya Menerapkan Pajak Karbon


Minggu, 06 Oktober 2024 / 21:24 WIB
Pengamat Sebut Sudah Saatnya Menerapkan Pajak Karbon
ILUSTRASI. Petugas melakukan?uji emisi kendaraan bermotor di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Hal itu sejalan dengan desakan ke pemerintah untuk menerapkan kebijakan zero carbon emission semakin sering disuarakan.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan saat ini sudah saatnya Indonesia menerapkan pajak karbon.

Hal itu sejalan dengan desakan kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan zero carbon emission sudah semakin sering disuarakan.

Raden mengatakan isu lingkungan hidup dan gas emisi sudah semakin banyak dibicarakan, serta desakan kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan zero carbon emission sudah semakin sering disuarakan. Hal itu mendorong kebijakan pajak karbon harus segera diimplementasikan. 

Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Pastikan Kebijakan Pajak Karbon Bakal Berjalan Efektif

“Sekarang sudah saatnya diterapkan, alasan dibuatkannya pajak karbon sebenarnya dalam rangka mendukung zero carbon emission,” jelas Raden kepada Kontan, Minggu (6/10). 

Hingga saat ini, Menteri Keuangan belum menerbitkan tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon. Berdasarkan Undang-Undang HPP, tata cara penghitungan pajak karbon diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Raden menjelaskan pemerintah sudah membentuk bursa karbon (IDX Carbon).  Bursa karbon diperlukan karena Undang-Undang Pajak Karbon mengatur bahwa pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan karbon. 

“Tapi belum diimplementasikannya pajak karbon mungkin masih banyak desakan dari pengusaha untuk menunda pengenaan pajak karbon,” ungkapnya. 

Adapun, aturan terkait implementasi pajak karbon diperkuat melalui pengesehan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Aksi Perumnas Menghadapi Bumi yang Kian Panas

Tujuan pengenaan pajak karbon ini bukan hanya menambah penerimaan negara semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

Dengan adanya UU HPP tersebut, pemerintah bisa menerapkan pajak karbon atas PLTU batubara pada 1 April 2022. Sementara tarif pajak karbon yang diatur dalam UU HPP adalah senilai Rp 30 per kilogram CO2 ekuivalen.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×