kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kualitas Udara Memburuk, Warga Jakarta Menanti Implementasi Pajak Karbon 2025


Rabu, 24 Juli 2024 / 20:10 WIB
Kualitas Udara Memburuk, Warga Jakarta Menanti Implementasi Pajak Karbon 2025
ILUSTRASI. Petugas melakukan?uji emisi kendaraan bermotor di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar buka suara terkait rencana pemerintah yang akan menerapkan pajak karbon pada 2025 mendatang.

Fajry mengungkapkan, sebagai warga DKI Jakarta, dirinya sangat menanti-nanti implementasi pajak karbon agar segera diberlakukan, mengingat kualitas udara di Jakarta semakin buruk setiap harinya.

"Implementasi pajak karbon ini sudah saya tunggu-tunggu. Terlebih sebagai warga Jakarta yang terpaksa menghirup udara dengan kualitas yang sangat buruk setiap hari akibat polusi yang diakibatkan oleh PLTU maupun kendaraan bermotor," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7).

Dirinya melihat, pengenaan pajak karbon merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam melindungi warganya. Oleh karena itu, pungutan pajak karbon tidak semata-mata untuk mencari penerimaan negara saja.

"Jadi pajak karbon adalah cara pemerintah mengendalikan polusi melalui "market mechanism" dan cara ini memang lebih efektif dibandingkan pendekatan regulasi," katanya.

Dengan begitu, penerimaan yang dihasilkan dari implementasi pajak karbon bisa di earmarking untuk mengurangi polusi udara serta dampaknya.

Baca Juga: Tingkat Polusi Semakin Parah, Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Pemantau Kualitas Udara

Dirinya memberi contoh, penerimaan pajak karbon bisa di-earmark untuk pembangunan transportasi umum atau subsidi transportasi umum. Kemudian, penerimaan pajak karbon juga dapat digunakan untuk pembangunan rumah susun di pusat kota bagi pekerja sehingga mereka tidak perlu lagi naik kendaraan bermotor ke tempat kerja. 

"Kami dukung sekali itu, para pekerja ibu kota juga harus mendukung," kata Fajry.

Di sisi lain, Fajry menilai, pengenaan pajak karbon ke kendaraan berbahan bakar fosil juga sudah tepat untuk diterapkan, mengingat sumber utama polusi adalah PLTU dan Kendaraan Bermotor.

"Kalau bicara yang kita alami setiap hari seperti pencemaran udara jakarta yang sudah sangat buruk sekali dan butuh intervensi dari pemerintah, saya kira masyarakat akan menerima. Dan masyarakat sadar urgensi pengenaan pajak karbon," imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Hati-hati Terapkan Pajak Karbon, Bisa Bebani Konsumen

Fajry juga menambahkan, pengenaan pajak karbon ini diharapkan industri bisa melakukan adaptasi atau inovasi dengan menggunakan energi alternatif.

"Jangan dimanjakan terus dengan energi kotor. Dengan adanya shifting kita harapkan dampaknya akan minim," pungkasnya.

Senada dengan Fajry, Tryan yang merupakan salah satu Warga Jakarta juga mendukung penuh agar penerapan pajak karbon bisa segera diterapkan. Hal ini dikarenakan pajak karbon bisa digunakan sebagai instrumen untuk mengurangi emisi karbon dari kendaraan bermotor dan perusahaan-perusahaan yang masih mengggunakan bahan bakar fosil.

"Dengan adanya pajak karbon juga diharapkan mengubah perilaku pelaku usaha menuju ekonomi hijau yaitu upaya mengurangi emisi karbon sekaligus menciptakan sumber pembiayaan baru bagi pemerintah," pungkas Tryan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×