Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Lebih lanjut, Heru mengatakan, selain mendorong pelaku usaha lokal bergerak maju, adanya mekanisme perizinan ini akan turut mendorong pertanggungjawaban pada konsumen mekanisme perizinan.
"Selain itu, dengan kewajiban yang sama bagi pelaku usaha asing itu artinya juga memberikan kesetaraan bagi pemain asing dan lokal dalam berusaha di Indonesia. Sebab selama ini seolah aturan bagi pemain lokal banyak dan ketat," kata Heru.
Baca Juga: Ini upaya Kementan jaga pasokan dan harga ayam pedaging
Heru menyebut, bila pelaku e-commerce asing tidak dikenakan aturan yang sama, maka ini akan menimbulkan kecemburuan. Padahal, menurutnya, pelaku usaha di dalam negeri haruslah mendapatkan proteksi.
Selain itu, Heru juga menyebut, tanpa badan hukum Indonesia akan ada potensi pajak yang hilang.
Adapun dengan adanya aturan ini, Heru pun mengatakan e-commerce di Indonesia harus terus berkembang. Meski pelaku usaha harus mendapatkan izin, Heru pun berharap proses mendapatkan izin tersebut dipermudah.
Selanjutnya: Banyak tantangan, berikut pandangan pengusaha soal prospek penjualan AC tahun depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News