kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.831.000   -26.000   -0,91%
  • USD/IDR 17.055   55,00   0,32%
  • IDX 6.989   -37,36   -0,53%
  • KOMPAS100 965   -5,89   -0,61%
  • LQ45 708   -6,82   -0,95%
  • ISSI 250   -1,40   -0,56%
  • IDX30 388   -0,50   -0,13%
  • IDXHIDIV20 481   -1,39   -0,29%
  • IDX80 109   -0,72   -0,66%
  • IDXV30 133   -0,62   -0,46%
  • IDXQ30 126   -0,40   -0,32%

Pengamat sebut Permendag nomor 50 tahun 2020 tak rugikan pelaku e-commerce


Senin, 14 Desember 2020 / 19:39 WIB
ILUSTRASI. Bisnis e-commerce meningkat selama pandemi: Vei (41), membungkus barang yang dipesan melalui toko daring di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa (1/12).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut, Heru mengatakan, selain mendorong pelaku usaha lokal bergerak maju, adanya mekanisme perizinan ini akan turut mendorong pertanggungjawaban pada konsumen mekanisme perizinan.

"Selain itu, dengan kewajiban yang sama bagi pelaku usaha asing itu artinya juga memberikan kesetaraan bagi pemain asing dan lokal dalam berusaha di Indonesia. Sebab selama ini seolah aturan bagi pemain lokal banyak dan ketat," kata Heru.

Baca Juga: Ini upaya Kementan jaga pasokan dan harga ayam pedaging

Heru menyebut, bila pelaku e-commerce asing tidak dikenakan aturan yang sama, maka ini akan menimbulkan kecemburuan. Padahal, menurutnya, pelaku usaha di dalam negeri haruslah mendapatkan proteksi.

Selain itu, Heru juga menyebut, tanpa badan hukum Indonesia akan ada potensi pajak yang hilang.

Adapun dengan adanya aturan ini, Heru pun mengatakan e-commerce di Indonesia harus terus berkembang. Meski pelaku usaha harus mendapatkan izin, Heru pun berharap proses mendapatkan izin tersebut dipermudah.

Selanjutnya: Banyak tantangan, berikut pandangan pengusaha soal prospek penjualan AC tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×