kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat sebut Permendag nomor 50 tahun 2020 tak rugikan pelaku e-commerce


Senin, 14 Desember 2020 / 19:39 WIB
Pengamat sebut Permendag nomor 50 tahun 2020 tak rugikan pelaku e-commerce
ILUSTRASI. Bisnis e-commerce meningkat selama pandemi: Vei (41), membungkus barang yang dipesan melalui toko daring di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa (1/12).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah resmi berlaku sejak 19 November 2020.

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan, adanya aturan ini tidak akan merugikan pelaku e-commerce. Menurutnya, adanya beleid ini akan mendorong pelaku e-commerce di dalam negeri untuk bergerak maju. Lalu, pelaku e-commerce asing mau tidak mau harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia.

"Tidak akan merugikan juga. Karena Indonesia adalah pasar yang besar dan akan jadi terbesar di Asia Tenggara pada 2025 dan akan masuk 10 besar ekonomi dunia pada 2030," ujar Heru kepada Kontan, Minggu (13/12).

Baca Juga: Bisnis Elektronik Tertahan Izin Impor, Pengusaha AC Belum Terima Persetujuan Impor

Melalui aturan ini, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh pelaku e-commerce. Misalnya, pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pedagang dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan umum wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui surat izin usaha perdagangan.

Sementara, pedagang luar negeri untuk dapat melakukan kegiatan PMSE, wajib mendaftarkan nomor, nama dan instansi penerbit izin usaha dari negara asal yang masih berlaku kepada (Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik) dalam negeri yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk Pedagang luar negeri. Sanksi pun akan diberikan bila aturan ini tidak ditaati.

Baca Juga: Jaga pasokan dan harga ayam pedaging, Kementerian Pertanian terbitkan SE anyar




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×