kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Jaga pasokan dan harga ayam pedaging, Kementerian Pertanian terbitkan SE anyar


Sabtu, 05 September 2020 / 08:35 WIB


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelebihan pasokan membuat pemerintah berupaya keras untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga livebird (ayam hidup) di tingkat peternak agar harganya pun tidak jatuh.   

Salah satu upaya tersebut dilakukan oleh Kementerian Pertanian dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) No. 09246T/SE/PK/230./F/08/2020 tentang Pengurangan DOC Final Stock (FS) Ayam Ras Pedaging Melalui Cutting Hatching Egg (HE),  Penyesuaian Setting HE dan Afkir Dini Parent Stock (PS) tahun 2020.

Ditjen PKH Nasrullah mengatakan, seluruh perusahaan pembibit telah berkomitmen mematuhi pelaksanaan SE Dirjen PKH ini.

Baca Juga: Ma'ruf Amin beberkan langkah pemerintah untuk jamin ketersediaan stok pangan nasional

Adapun, beberapa upaya stabilisasi tersebut seperti pengurangan DOC FS  melalui cutting Hatching Egg (HE) umur 18 hari dengan cara menarik HE dari mesin setter sebanyak 7 juta butir per minggu khusus di Pulau Jawa mulai 26 Agustus-5 September 2020, pengurangan setting HE, afkir dini parent stock sebanyak 4 juta ekor untuk umur 50 minggu ke atas khusus di Pulau Jawa mulai 26 Agustus - 13 September 2020, serta afkir dini reguler dengan umur 60 minggu ke atas.

Menurut Nasrullah, pengurangan jumlah setting HE di mesin setter akan mengurangi supply DOC FS bulan September-Oktober 2020. Sementara dampak afkir dini Parent Stock secara bertahap akan mengurangi supply DOC FS mulai bulan November sampai Desember 2020.

"Di dalam SE tersebut juga disebutkan kewajiban penyerapan livebird dari internal dan eksternal perusahaan pembibit berdasarkan market share," jelas Nasrullah dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×